> >

Dakwaan JPU Tak Cantumkan Tanggal, Hakim Kabulkan Eksepsi dan Bebaskan Terdakwa Perkosaan Anak

Hukum | 5 November 2022, 11:07 WIB
Ilustrasi. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengabulkan eksepsi dari terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur. Eksepsi diajukan terkait tidak dicantumkannya tanggal peristiwa dalam surat dakwaan. (Sumber: pixabay.com)

SUKABUMI, KOMPAS.TV – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengabulkan eksepsi atau keberatan dari terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur.

Dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan tanggal 28 September 2022, hakim menyatakan perkara tidak bisa dilanjutkan serta memerintahkan terdakwa H dikeluarkan dari tahanan.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Sabtu (5/11/2022), Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Tigor Sirait membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Bahwa perkara tersebut sebelumnya telah P-21 dan telah dilimpah ke PN, selanjutnya PN mengeluarkan penetapan hari sidang," ujar Tigor.

Menurutnya, eksepsi yang diajukan terdakwa H tentang tidak dicantumkannya tanggal peristiwa pada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Sungai di Sukabumi Dan Cianjur Kritis, Ini Penyebabnya!

"Perkara disidangkan pertama kali dengan acara pembacaan dakwaan, lalu atas dakwaan tersebut terdakwa melalui PH (penasihat hukum)-nya mengajukan keberatan/eksepsi, yang pada intinya bahwa dakwaan JPU tidak dicantumkan tanggal pada surat dakwaan, sehingga dakwaan tersebut tidak bisa diterima dan harus dibatalkan," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (2/11/2022).

Selanjutnya, JPU menanggapi eksepsi tersebut, mengingat kasus itu merupakan perkara penting yang korbannya anak di bawah umur.

Pada intinya, kata Tigor, tidak dicantumkannya tanggal tidak serta-merta membuat dakwaan tersebut tidak dapat diterima dan dibatalkan.

“Mengingat perkara tersebut adalah perkara penting yang korbannya adalah anak di bawah umur," imbuhnya.

Namun, pada tanggal 28 September 2022, hakim memutus perkara tersebut dengan putusan sela yang intinya menerima eksepsi terdakwa H.

"Selanjutnya pada tanggal 28 September 2022 hakim memutus perkara tersebut dengan putusan sela yang pada intinya menerima keberatan atau eksepsi PH (penasihat hukum, red),” tuturnya.

Hakim menyatakan dakwaan JPU dibatalkan, memerintahkan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

“Kemudian, atas putusan sela tersebut JPU melaksanakannya dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucapnya.

Selanjutnya, JPU memperbaiki dakwaan dan langsung melimpahkan perkara ke PN. Namun, terdakwa H kabur saat akan dilakukan penahanan kembali.

"Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2022 JPU langsung melimpahkan kembali perkara tersebut ke PN dengan memperbaiki dakwaan sebelumnya, namun pada saat akan melakukan penahanan kembali terhadap terdakwa, keberadaan terdakwa sampai saat ini belum diketahui," kata Tigor.

Tigor mengatakan, JPU berupaya melakukan pencarian terhadap H dibantu pihak kepolisian Polres Sukabumi.

Baca Juga: 2 Pria di Kabupaten Sukabumi,Curi Motor Teman Sendiri

"Upaya yang telah dilakukan oleh JPU yaitu terus dilakukan upaya pencarian dan pengejaran oleh JPU dibantu oleh pihak kepolisian Polres Sukabumi, yang selanjutnya apabila telah tertangkap akan segera disidangkan kembali," ujarnya.

Untuk diketahui, H merupakan terdakwa kasus perkosaan terhadap anak tirinya di Kabupaten Sukabumi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com/TribunJabar.id


TERBARU