> >

Dakwaan JPU Tak Cantumkan Tanggal, Hakim Kabulkan Eksepsi dan Bebaskan Terdakwa Perkosaan Anak

Hukum | 5 November 2022, 11:07 WIB
Ilustrasi. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengabulkan eksepsi dari terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur. Eksepsi diajukan terkait tidak dicantumkannya tanggal peristiwa dalam surat dakwaan. (Sumber: pixabay.com)

Namun, pada tanggal 28 September 2022, hakim memutus perkara tersebut dengan putusan sela yang intinya menerima eksepsi terdakwa H.

"Selanjutnya pada tanggal 28 September 2022 hakim memutus perkara tersebut dengan putusan sela yang pada intinya menerima keberatan atau eksepsi PH (penasihat hukum, red),” tuturnya.

Hakim menyatakan dakwaan JPU dibatalkan, memerintahkan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

“Kemudian, atas putusan sela tersebut JPU melaksanakannya dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucapnya.

Selanjutnya, JPU memperbaiki dakwaan dan langsung melimpahkan perkara ke PN. Namun, terdakwa H kabur saat akan dilakukan penahanan kembali.

"Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2022 JPU langsung melimpahkan kembali perkara tersebut ke PN dengan memperbaiki dakwaan sebelumnya, namun pada saat akan melakukan penahanan kembali terhadap terdakwa, keberadaan terdakwa sampai saat ini belum diketahui," kata Tigor.

Tigor mengatakan, JPU berupaya melakukan pencarian terhadap H dibantu pihak kepolisian Polres Sukabumi.

Baca Juga: 2 Pria di Kabupaten Sukabumi,Curi Motor Teman Sendiri

"Upaya yang telah dilakukan oleh JPU yaitu terus dilakukan upaya pencarian dan pengejaran oleh JPU dibantu oleh pihak kepolisian Polres Sukabumi, yang selanjutnya apabila telah tertangkap akan segera disidangkan kembali," ujarnya.

Untuk diketahui, H merupakan terdakwa kasus perkosaan terhadap anak tirinya di Kabupaten Sukabumi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com/TribunJabar.id


TERBARU