> >

Pria di Bogor Sedih dan Bingung Cari Kegiatan, Akhirnya Tanam Ganja di Rumah, Berakhir Ditangkap

Peristiwa | 1 Oktober 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi tanaman ganja. (Sumber: KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Dari para pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti 7 pohon ganja berukuran kecil hingga besar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal paling singkat atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU