> >

MenPan RB Abdullah Azwar Anas Puji Pemprov Sumbar Soal Penerapan SPBE

Berita daerah | 27 September 2022, 08:17 WIB
MenPan RB Abdullah Azwar Anas Puji Pemprov Sumbar Soal Penerapan SPBE (Sumber: Dinas Kominfotik Sumbar)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Abdullah Azwar Anas, memuji atas kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dalam penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dengan tingkat kematangan baik. 

Apresiasi itu disampaikan Pak Anas -sapaan akrab menteri- saat memberikan pengarahan kepada bupati dan walikota se-Sumatera Barat, di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (26/9/2022).

Menurut Pak Anas, nilai indeks SPBE Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 adalah 2.69 dengan predikat baik sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1503 Tahun 2021 Tentang hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.

"Indeks SPBE sudah Baik. Harus ditingkatkan terus karena digitalisasi itu tidak terbendung lagi. Sehingga kedepan Sumbar juga bisa jadi provinsi percontohan SPBE di Sumatera," kata MenPanRB.

Lebih lanjut dalam pemaparannya, menteri Anas juga menyampaikan Tiga Fokus Reformasi Birokrasi Tematik saat ini, yakni reformasi birokrasi pengentasan kemiskinan, reformasi birokrasi investasi pertumbuhan ekonomi inklusif serta reformasi birokrasi administrasi pemerintahan.

Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Sumbar sebagai daerah tujuan pertama pasca dilantiknya Pak Anas yang mantan Bupati Banyuwangi 2 periode itu sebagai MenPanRB.

"Sumbar merupakan provinsi pertama yang dikunjungi pak menteri sejak dilantik.
Ini tentu memberi semangat dan motivasi bagi kami. Semoga reformasi birokrasi kita di Sumbar bisa menjadi lebih baik lagi," kata gubernur.

Komitmen reformasi birokrasi Pemprov Sumbar menurut gubernur sudah diwujudkan sejak awal dengan menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki peraturan daerah (Perda) tentang SPBE, yakni Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2018 tentang SPBE.

Ditambahkan gubernur, implementasi Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini terus dioptimalkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Optimalisasi tersebut meliputi manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penguatan organisasi,  penguatan akuntabilitas kinerja,  penguatan ketatalaksanaan, manajemen SDM, pengawasan dan penguatan pelayanan publik.

Implementasi reformasi Birokrasi di Sumbar, lanjut gubernur sudah berlangsung selama 3 periode. Dimulai dengan menetapkan Pergub Sumbar Nomor 24 Tahun 2011 Tentang “Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemprov Sumbar tahun 2011-2015. Lalu dilanjutkan road map reformasi birokrasi tahun 2016-2021, dan terakhir ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang road map reformasi birokrasi Tahun 2022-2026.

Penulis : KompasTV-Riau

Sumber : Kompas tv riau

Tag

TERBARU