> >

Hakim di Lampung Bebaskan Terdakwa Pengendali Peredaran Sabu 92 Kilogram

Hukum | 21 Juni 2022, 20:01 WIB
Sidang kasus sabu-sabu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa, (21/6/2022), dengan terdawa M Sulton. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Di tengah upaya besar negara memerangi peredaran narkotika, hakim di Lampung memutus bebas terdakwa pengendali peredaran 92 kilogram sabu. Sebelumnya dalam kasus peredaran narkotika ini, dua orang kurir telah divonis mati.

Terdakwa M Sulton diputus bebas oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/6/2022).

"Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan," katanya saat membacakan putusan terhadap terdakwa melalui sidang secara daring tersebut seperti dikutip Antara.

Baca Juga: BNN: Wisatawan Asing, Bali Bukan Safe Haven Narkotika!

Putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.

Majelis hakim memutus bebas atas pertimbangan antara lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa dianggap tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan atas perbuatan terdakwa selama dalam persidangan.

Selain itu pula, ada beberapa bukti yang diajukan oleh jaksa yang dianggap tidak ada yang mengarah kepada perbuatan terdakwa.

Baca Juga: BNN Musnahkan 308 Kg Narkoba Jenis Sabu, Kepala BNN: Indonesia Harus Bersih dari Narkotika

Setelah mendengar putusan yang dibacakan hakim Joni Butar Butar tersebut, Jaksa Roosman Yusa langsung mengajukan kasasi.

"Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi," katanya.

Sebelumnya dua orang terdakwa yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu-sabu sudah dijatuhi hukuman mati.

Vonis kepada dua kurir itu juga dibacakan Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar dalam persidangan pada Jumat, 27 Mei 2022.

Baca Juga: Ikan Nila Sambal Gagal Masuk ke Lapas Narkotika Samarinda, Isinya Sabu

Sebelumnya, Jaksa Roosman Yusa menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati. Sementara dua orang rekan terdakwa asal Jawa Timur bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Terdakwa M Razif Hazif dan Nanang telah diputus terlebih dahulu oleh Hakim Joni Butar Butar dengan hukuman mati.

Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton, yang merupakan warga binaan lapas, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari tempat indekos.

Kemudian Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai. Narkoba tersebut kemudian dikemas di tempat indekos tersebut menjadi empat boks.

Untuk pengiriman narkoba tersebut, terdakwa Nanang diberi upah sebesar Rp600 juta oleh terdakwa M Sulton.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU