> >

Hakim di Lampung Bebaskan Terdakwa Pengendali Peredaran Sabu 92 Kilogram

Hukum | 21 Juni 2022, 20:01 WIB
Sidang kasus sabu-sabu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa, (21/6/2022), dengan terdawa M Sulton. (Sumber: Antara)

Sebelumnya dua orang terdakwa yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu-sabu sudah dijatuhi hukuman mati.

Vonis kepada dua kurir itu juga dibacakan Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar dalam persidangan pada Jumat, 27 Mei 2022.

Baca Juga: Ikan Nila Sambal Gagal Masuk ke Lapas Narkotika Samarinda, Isinya Sabu

Sebelumnya, Jaksa Roosman Yusa menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati. Sementara dua orang rekan terdakwa asal Jawa Timur bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Terdakwa M Razif Hazif dan Nanang telah diputus terlebih dahulu oleh Hakim Joni Butar Butar dengan hukuman mati.

Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton, yang merupakan warga binaan lapas, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari tempat indekos.

Kemudian Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai. Narkoba tersebut kemudian dikemas di tempat indekos tersebut menjadi empat boks.

Untuk pengiriman narkoba tersebut, terdakwa Nanang diberi upah sebesar Rp600 juta oleh terdakwa M Sulton.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU