> >

Kemenkumham Sulsel & Pemkot Makassar Teken MoU Kekayaan Intelektual

Berita daerah | 1 Juni 2022, 16:19 WIB
Penandatanganan MoU Kekayaan Intelektual, antara Kemenkumham Sulsel & Pemkot Makassar (Sumber: kanwilkumham sulsel)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dan Walikota Makassar menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Fasilitasi Layanan Kekayaan Intelektual di Hotel Four Point Makassar, Selasa (31/05).

Selanjutnya kesepakatan ini ditindaklanjuti secara teknis dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan 4 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Makassar. Pada saat yang sama juga ditandatangani kerjasama dengan  STIKES Panrita Husada Bulukumba tentang Pembinaan, Penguatan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Penandatanganan kesepakatan dan perjanjian kerjasama tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang disaksikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S. Lase.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, “Kanwil Sulsel sampai dengan saat ini telah melakukan kerja sama di bidang KI dengan 27 pihak, antara lain pemerintah kabupaten/kota dan perguruan tinggi di Sulsel. Kerja sama yang dilakukan oleh Kantor Wilayah ini diharapkan akan meningkatkan kualitas dan juga kuantitas layanan KI. Hal itu telah dibuktikan dengan implementasi atau tindak lanjut, antara lain pengajuan permohonan KI, pelaksanaan sosialisasi, dan konsultasi dari para pihak.”

“Sampai dengan hari ini untuk data Provinsi Sulsel, tercatat sebanyak 2.313  permohonan KI dengan perolehan PNBP sementara sebesar Rp. 1.138.300.000,- (satu milyar seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah),” ungkap Liberti Sitinjak.

Sementara itu, Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menyambut antusias langkah sinergi dan kolaborasi Kemenkumham Sulsel terkait upaya perlindungan hukum KI di lingkup Kota Makassar.

Ia mengatakan, “Pemkot Makassar sadar dan telah menginisiasi hal-hal yang terkait kekayaan intelektual."

Diceritakan, dalam rangka percepatan pemulihan kesehatan dan ekonomi masa pandemi Covid-19, Pemkot Makassar telah meluncurkan inovasi Makassar Recovery dan telah disetujui HKI nya oleh DJKI, sebulan setelahnya kota lain di luar negeri mengusung program yang menyerupai.

Maka Walikota Makassar ini mengungkapkan, sekiranya belum didaftarkan, maka karya tersebut bisa saja diklaim oleh pihak luar, seperti beberapa kejadian aset kebudayaan kita diklaim negara tetangga.

Lanjut Danny Pomanto, saat ini Pemkot sedang membina 5000 UMKM startup lorong ta melalui inkubator center. Produk branding, jenis produk, maupun kemasan diakuinya perlu terdaftar HKInya sebagai bentuk perlindungan hukum. Di Makassar sangat banyak jenis kuliner dan aset kebudayaan serta seni yang perlu dilindungi melalui pendaftaran HKI.

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU