> >

Sopir Pajero yang Tabrak Pasutri hingga Tewas di Depan Menara Saidah Jadi Tersangka

Peristiwa | 27 Mei 2022, 16:28 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero berinisial JRS yang menyebabkan kecelakaan beruntun di depan Menara Saidah, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, jadi tersangka.

Diketahui, kecelakaan itu menewaskan dua orang dan empat orang lainnya mengalami luka-luka.

Dua orang korban tewas yaitu pasangan suami dan istri (pasutri), Raka Prayogo Putra (26) dan istrinya Nova Kharisma (23).

"Pada hari ini, pengemudi Pajero atas nama JRS, umur 23 tahun, statusnya pelajar sudah kita tetapkan tersangka," kata Dirlantas Polda metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, (27/5/2022).

Ditanya terkait tes urin tersangka, Sambodo mengatakan penyidik masih menunggu hasil di rumah sakit. Namun ia menyebutkan tersangka memiliki masalah riwayat kesehatan.

"Jadi tahun 2021, tersangka ini pernah terserang stroke ringan karena ada kelainan di jantung," ujarnya.

Baca juga: Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Depan Menara Saidah yang Tewaskan Dua Orang

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di depan Menara Saidah, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (25/5/2022) malam.

Kecelakaan itu melibatkan 1 mobil Mitsubishi Pajero, 1 taksi, 7 motor serta menewaskan dua orang.

Kokoy (41), seorang sopir taksi yang menjadi korban kecelakaan mengatakan, kejadian bermula ketika mobil Pajero yang melaju dengan kecepatan tinggi melintas tak jauh dari gedung Menara Saidah.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU