> >

Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Terancam 15 Tahun Penjara

Hukum | 22 Maret 2022, 06:20 WIB
Polda Sumut tetapkan 8 orang sebagai tersangka atas kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. (Sumber: capture youtube humas Komnas HAM/ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin memasuki babak baru.

Terkini, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan setelah dilakukan gelar perkara, pihaknya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari senin tgl 21 Maret 2022 terkait kerangkeng Bupati langkat Non Aktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka," kata Hadi dikutip dari Tribunnews, Selasa (22/3/2022). 

Dia menuturkan para tersangka dikenakan pasal dalam UU No. 21 tahun 2007 terkait pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Adapun 7 tersangka, dengan inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG dikenakan Pasal 7 UU No. 21 tahun 2007.

Dijelaskan Hadi dalam pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman pokok.

Baca Juga: Kontras Minta Bareskrim Polri Tarik Penyidikan Kekerasan Kerangkeng Manusia dari Polda Sumut

Sementara tersangka berinisial SP dan TS dikenakan Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007. Ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," ujarnya.

Meski demikian, Hadi belum mau membeberkan peran para tersangka.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU