> >

Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Terancam 15 Tahun Penjara

Hukum | 22 Maret 2022, 06:20 WIB
Polda Sumut tetapkan 8 orang sebagai tersangka atas kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. (Sumber: capture youtube humas Komnas HAM/ninuk)

"Nanti jelasnya akan dipaparkan," ucapnya.

Menurut penjelasannya, saat ini belum dilakukan penahanan terhadap delapan tersangka tersebut. Pihaknya, lanjut dia, akan memanggil lagi mereka untuk diperiksa sebagai tersangka.

Dalam kesempatan itu, Hadi menekankan, Polda Sumut akan terus  mendalami dan mengembangkan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Polda Sumut terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, sekalipun penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada. Mohon dukungan dari masyarakat," kata Hadi. 

Baca Juga: Temuan LPSK: Putra Bupati Langkat Nonaktif Diduga Terlibat Penyiksaan Penghuni Kerangkeng Manusia

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU