Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Terancam 15 Tahun Penjara
Hukum | 22 Maret 2022, 06:20 WIB"Nanti jelasnya akan dipaparkan," ucapnya.
Menurut penjelasannya, saat ini belum dilakukan penahanan terhadap delapan tersangka tersebut. Pihaknya, lanjut dia, akan memanggil lagi mereka untuk diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kesempatan itu, Hadi menekankan, Polda Sumut akan terus mendalami dan mengembangkan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Polda Sumut terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, sekalipun penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada. Mohon dukungan dari masyarakat," kata Hadi.
Baca Juga: Temuan LPSK: Putra Bupati Langkat Nonaktif Diduga Terlibat Penyiksaan Penghuni Kerangkeng Manusia
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews