> >

Dua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara

Hukum | 8 Maret 2022, 15:43 WIB
Dua tersangka dalam kasus penganiayaan Gilang, yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) warga Pati selaku komandan latihan Menwa UNS dan Fauzal Pujut Juliono (22) warga Wonogiri selaku Kepala Provos Menwa UNS. (Sumber: Kompastv/Ant)

SOLO, KOMPAS.TV — Dua terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) Gilang Endi Saputra saat Diklatsar Menwa dituntut 7 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sri Ambar Prasongko, Dwiyatmoko Anton Suhano dan Ardhias Ardhi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/3/2022).

"Tuntutan kami berkeyakinan terbukti 351 Ayat 3 dan 55 yang ancaman maksimal 7 tahun," kata Sri Ambar Prasongko seperti dikutip Kompas.com, Selasa.

Sidang yang berakhir pukul 11.00 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Suprapti, Anggota Majelis Hakim Lucius Sunarmo dan Sunaryanto.

Sementara itu, dua terdakwa yakni Kepala Provos Menwa FPJ (22) dan Komandan Latihan Menwa NFM (22), hadir secara virtual dari Rutan Kelas I Kota Solo.

Baca Juga: Buntut Kasus Diklatsar Menwa, UNS Diminta Hilangkan Budaya Militer di Lingkungan Kampus

Prasongko menambahkan dalam persidangan pihaknya tidak membacakan hal-hal yang meringankan terdakwa.

Hal tersebut dikarenakan para terdakwa dinilai tidak kooperatif hingga menyampaikan pernyataan yang berubah-ubah.

"Tapi kita tidak bacakan hal-hal yang meringankan, karena para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, pernyataan berubah-ubah sehingga untuk alasan keringanan tidak ada," kata Prasongko.

Saat sidang, total ada 19 saksi yang dihadirkan meringankan. Kendati demikian, jaksa tidak memberikan kesempatan itu.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU