> >

Dua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara

Hukum | 8 Maret 2022, 15:43 WIB
Dua tersangka dalam kasus penganiayaan Gilang, yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) warga Pati selaku komandan latihan Menwa UNS dan Fauzal Pujut Juliono (22) warga Wonogiri selaku Kepala Provos Menwa UNS. (Sumber: Kompastv/Ant)

Tak hanya pembacaan tuntutan, dalam sidang juga dilakukan pengembalian beberapa barang bukti termasuk ponsel para terdakwa.

"Dari tindak pidana tersebut untuk kedua-duanya kami tuntut 7 tahun dan barang bukti yang terlampir ada sebagian kami kembalikan," ujar dia.

"Mereka juga menghadirkan saksi-saksi yang meringankan, termasuk ahli forensik yang meringankan. Kami tetap berkeyakinan bahwa para terdakwa ini bersalah melakukan penganiayaan," imbuhnya.

Sementara itu, agenda sidang selanjutnya yakni Sidang Pledoi yang akan digelar pada Selasa (15/3) mendatang.

Baca Juga: Rekonstruksi Diksar Menwa UNS, Korban Dipukul Berkali-kali

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU