> >

Kronologi Terungkapnya Kasus Pembunuhan Mahasiswa Jember 9 Tahun Lalu, Berawal dari Kecelakaan Mobil

Kriminal | 25 Februari 2022, 16:52 WIB
Dua pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Jember sembilan tahun lalu, tepatnya 26 Februari 2013, akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (21/2/2022). (Sumber: KOMPAS.com/Bagus Supriadi)

JEMBER, KOMPAS.TV - Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan kronologi terungkapnya kasus pembunuhan yang terjadi 9 tahun lalu terhadap mahasiswa Universitas Jember bernama Galau Wahyu Utama.

Diketahui, korban asal Bondowoso yang berusia 20 tahun itu dibunuh oleh dua pria bernama Arif Rachman Hakim (33) dan Mohammad Rofiki (35) pada 26 Februari 2013 silam.

Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Pengusaha Mebel di Nganjuk, Sopir Dendam karena Dipaksa Hubungan Sesama Jenis

Herry mengatakan, kedua tersangka membunuh Galau karena hendak menguasai mobil korban yang bermerek Honda Jazz.

Menurutnya, penyidik kepolisian sempat mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa Galau Wahyu Utama.

Hery menyebut, kendala yang dialami penyidik kepolisian karena tidak adanya saksi mata yang melihat peristiwa pembunuhan itu.

“Sebelumnya, penyidik mengalami beberapa kendala, seperti tidak adanya saksi saat peristiwa terjadi di tempat kejadian,” kata Hery dikutip dari TribunJatim pada Jumat (25/2/2022).

Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Koki Muda di TPU Chober Ulujami: Cinta Sesama Jenis

Kasus pembunuhan itu akhirnya mulai menemui titik terang pada tahun lalu. Hal itu terjadi saat sebuah mobil Honda Jazz mengalami kecelakaan di salah satu kecamatan di Jember.

Saat menangani kecelakaan tersebut, kata Herry, awalnya polisi tak menemukan kejelasan siapa pemilik mobil Honda Jazz itu karena surat-surat kendaraannya tak lengkap.

Ketika dilacak, polisi mendapati fakta bahwa mobil tersebut pernah dimiliki oleh salah satu tersangka yakni Arif Rachman Hakim.

Setelah diusut lebih jauh, belakangan diketahui bahwa mobil Honda Jazz itu ternyata milik Galau Wahyu Utama yang digadaikan oleh tersangka Arif sebesar Rp30 juta.

Baca Juga: Fakta-Fakta Ayu Aulia Diduga Akan Bunuh Diri, Kronologi hingga Penyebab Disebut karena Asmara

Dilansir dari TribunJatim.com, mobil Honda Jazz itu sempat berpindah-pindah tangan hingga akhirnya mengalami kecelakaan.

Tak berhenti sampai di situ, pelacakan kemudian berlanjut. Polisi kemudian berhasil mengendus keberadaan Arif di Bali.

Hery mengatakan, tersangka Arif pergi ke Bali sejak 2015 atau dua tahun setelah melakukan pembunuhan dan merampas mobil korban.

Warga Dusun Krajan Timur, Kecamatan Kelbuk, Jember, itu kemudian berhasil ditangkap polisi pada Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Hercules: Saya Tak Cari Makan di Pasar Jaya, Kalau Ada yang Kebakaran Jenggot, Ini Orang yang Lapar

“Di Bali sejak tahun 2015 sampai ditangkap, dia bekerja sebagai terapis pijat. Pelaku diamankan Satreskrim Senin kemarin jam 03.00 pagi di Bali,” kata Herry.

Sedangkan Rofiki ditangkap polisi di rumahnya yang terletak di Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa Arif merupakan pelaku pembunuhan terhadap Galau Wahyu Utama.

Kepada polisi, Arif mengakui pembunuhan yang dilakukannya bersama Rofiki bermula saat ia beralasan akan membeli rumah milik keluarga Galau di Kecamatan Kaliwates.

Baca Juga: Awalnya Dapat Ganti Rugi Proyek Tol Rp2 Miliar, Lalu Direvisi Jadi Rp70 Juta, Warga Gugat BPN

Arif kemudian menghubungi pemilik rumah dan mengaku bahwa bosnya akan membeli rumah tersebut.

Setelah itu, Arif bersama Rofiki ditemui oleh Galau sebagai perwakilan dari keluarga yang hendak menjual rumah.

“Kebetulan di Kaliwates ada rumah dijual, kemudian (pelaku) memprediksi bahwa penjual rumah itu orang kaya dan punya kendaraan,” ucap Hery.

“Kemudian pelaku beralasan mengajak korban untuk bertemu dengan bosnya yang akan membeli rumah itu."

Baca Juga: Harga Tahu Tempe Terpaksa Naik Demi Para Perajin Menutup Biaya Produksi

Tanpa curiga, Galau kemudian memberikan tumpangan kepada kedua pelaku untuk menaiki mobilnya.

Arif memilih duduk di belakang. Sedangkan Rofiki duduk di depan sebelah kiri.

Saat dalam perjalanan, tersangka Arif tiba-tiba mencekik leher korban.

Pada saat yang sama, Rofiki membantu memegang tangan dan kaki korban agar tidak melakukan perlawanan.

Setelah korban dipastikan tewas, kedua tersangka lalu membuang dan membakar jasad Galau di sebuah lahan kosong di Jalan M Yamin, Kecamatan Kaliwates.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 39 KUHP Subsider dan/atau Pasal 365 KUHP.

Baca Juga: PAN Sepakat Pemilu 2024 Mundur, Singgung Survei Kepuasan Terhadap Jokowi

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : TribunJatim/Kompas.com


TERBARU