> >

Kronologi Terungkapnya Kasus Pembunuhan Mahasiswa Jember 9 Tahun Lalu, Berawal dari Kecelakaan Mobil

Kriminal | 25 Februari 2022, 16:52 WIB
Dua pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Jember sembilan tahun lalu, tepatnya 26 Februari 2013, akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (21/2/2022). (Sumber: KOMPAS.com/Bagus Supriadi)

Baca Juga: Hercules: Saya Tak Cari Makan di Pasar Jaya, Kalau Ada yang Kebakaran Jenggot, Ini Orang yang Lapar

“Di Bali sejak tahun 2015 sampai ditangkap, dia bekerja sebagai terapis pijat. Pelaku diamankan Satreskrim Senin kemarin jam 03.00 pagi di Bali,” kata Herry.

Sedangkan Rofiki ditangkap polisi di rumahnya yang terletak di Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa Arif merupakan pelaku pembunuhan terhadap Galau Wahyu Utama.

Kepada polisi, Arif mengakui pembunuhan yang dilakukannya bersama Rofiki bermula saat ia beralasan akan membeli rumah milik keluarga Galau di Kecamatan Kaliwates.

Baca Juga: Awalnya Dapat Ganti Rugi Proyek Tol Rp2 Miliar, Lalu Direvisi Jadi Rp70 Juta, Warga Gugat BPN

Arif kemudian menghubungi pemilik rumah dan mengaku bahwa bosnya akan membeli rumah tersebut.

Setelah itu, Arif bersama Rofiki ditemui oleh Galau sebagai perwakilan dari keluarga yang hendak menjual rumah.

“Kebetulan di Kaliwates ada rumah dijual, kemudian (pelaku) memprediksi bahwa penjual rumah itu orang kaya dan punya kendaraan,” ucap Hery.

“Kemudian pelaku beralasan mengajak korban untuk bertemu dengan bosnya yang akan membeli rumah itu."

Baca Juga: Harga Tahu Tempe Terpaksa Naik Demi Para Perajin Menutup Biaya Produksi

Tanpa curiga, Galau kemudian memberikan tumpangan kepada kedua pelaku untuk menaiki mobilnya.

Arif memilih duduk di belakang. Sedangkan Rofiki duduk di depan sebelah kiri.

Saat dalam perjalanan, tersangka Arif tiba-tiba mencekik leher korban.

Pada saat yang sama, Rofiki membantu memegang tangan dan kaki korban agar tidak melakukan perlawanan.

Setelah korban dipastikan tewas, kedua tersangka lalu membuang dan membakar jasad Galau di sebuah lahan kosong di Jalan M Yamin, Kecamatan Kaliwates.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 39 KUHP Subsider dan/atau Pasal 365 KUHP.

Baca Juga: PAN Sepakat Pemilu 2024 Mundur, Singgung Survei Kepuasan Terhadap Jokowi

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : TribunJatim/Kompas.com


TERBARU