> >

Polisi Tangkap Selebgram Zainnatu Sundus saat Pakai Sabu Bareng Pacar

Kriminal | 31 Januari 2022, 22:06 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayah Polresta Denpasar, Bali, Senin (31/01/2022). (Sumber: ANTARA/HO (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2022))

DENPASAR, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali, mengungkap telah menangkap seorang selebgram asal Jakarta bernama Zainnatu Sundus (29).

Ia ditangkap bersama pacarnya Rio Emilio (30) pada Selasa (4/1) saat memakai sabu di sebuah vila di sekitar Jalan Muding Sari, Gang Muding Asri Kerobokan, Kuta Utara, sekitar pukul 23.00 Wita.

"Yang bersangkutan ini ditangkap sesaat setelah pakai sabu ini sama temannya di vila," kata Kanit 1 Satuan Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Denpasar, Bali, Senin (31/1), dikutip dari Antara.

Penangkapan keduanya berdasarkan informasi adanya kegiatan transaksi narkotika yang diketahui oleh petugas kepolisian.

Baca Juga: Aktor Sinetron Randa Septian Ditangkap di Kuta Bali, Polisi Pergoki Penyalahgunaan Narkoba

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip paket sabu berat bersih 0,5 gram, satu buah pipa kaca berisi sabu berat bersih 0,04 gram dan satu buah plastik bekas pembungkus permen, satu buah bong, satu buah korek api dan satu gawai.

Berdasarkan keterangan tersangka, AKP Sutriono mengatakan sabu yang dikonsumsi tersangka tersebut dibeli dari seseorang bernama XCP dengan harga Rp1.400.000 melalui transaksi m-banking. 

"Tersangka Rio mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014. Sedangkan Zainnatu mengonsumsi narkotika jenis sabu sudah tiga bulan," ucapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.

Baca Juga: Terungkap! Identitas Muncikari Selebgram TE, Ternyata Seorang Make-up Artis

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU