> >

Penadah Mobil Rampasan Debt Collector yang Seret Polisi hingga 1 Kilometer Jadi Tersangka

Peristiwa | 29 Januari 2022, 06:47 WIB
Polisi membekuk seorang penadah mobil yang diduga dirampas oleh debt collector dan menabrak seorang anggota polisi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. (Sumber: Kompas.com/Abdul Haq Yahya Maulana)

JENEPONTO, KOMPAS.TV - Polisi menangkap AR (65), penadah mobil yang diduga dirampas oknum penagih utang atau debt collector yang sempat menyeret Ipda Uji Mughni hingga 1 kilometer.

AR diketahui merupakan penadah kendaraan yang diadang dan coba digagalkan oleh Ipda Uji. 

"Betul, bahwa satu tersangka telah berhasil kami amankan dan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya," kata AKP Hambali, Kasat Reskrim Polres Jeneponto dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Polisi menyebut, kejadian ini merupakan kasus penggelapan kendaraan yang sedang dalam penyelidikan. 

"Kasus ini berawal dari kasus penggelapan kendaraan yang saat ini tengah kami tangani dan saat ini kami masih melakukan pengembangan," kata AKP Hambali. 

AR dibekuk di areal perkebunan jagung milik warga, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto saat berusaha kabur dari kejaran aparat pada Kamis (27/1/2022) petang.

Baca Juga:

Kronologi Ipda Uji Mughni Gagalkan Perampasan Mobil

Sebelumnya, aksi heroik seorang perwira polisi berpangkat inspektur dua (Ipda) Uji Mughni di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan yang berusaha menggagalkan perampasan mobil, viral di media sosial.

Aksi bak film laga yang dilakukan Ipda Uji Mughni di simpang lima Jalan Sultan Hasanuddin pada Kamis (27/1/2022) pukul 15:54 WITA itu terekam kamera pengintai milik Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo).

Dalam rekaman CCTV, tampak Ipda Uji Mughni berusaha mengadang mobil berwarna merah yang dirampas oleh seorang pria yang diduga debt collector.

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU