Kompas TV nasional hukum

Soal Tak Hadir di Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Sengaja untuk Minta Penundaan

Kompas.tv - 2 Mei 2024, 23:03 WIB
soal-tak-hadir-di-sidang-etik-dewas-kpk-nurul-ghufron-sengaja-untuk-minta-penundaan
Pimpinan KPK Nurul Ghufron saat di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Wakil Ketu aKPK Nurul Ghufron buka suara terkait dirinya yang tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (2/5/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/NOVA WAHYUDI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron buka suara terkait dirinya yang tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (2/5/2024).

Menurut penjelasannya, dirinya mengaku tidak hadir karena sengaja meminta penundaan sidang etik tersebut.

"Saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir, tapi memang sengaja untuk meminta penundaan," kata Ghufron dalam keterangannya, Kamis.

Ia pun beralasan berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jika suatu norma sedang diuji maka turunan norma tersebut kalau sedang diuji juga di Mahkamah Agung maka harus ditunda.

"Karena itu, atas dasar pasal 55 Undang-Undang MK, saya meminta penundaan, karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud," ujarnya.

Selain itu, ia juga beralasan sedang menempuh uji materi Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2021 ke MA. Aturan itu menjadi dasar dalam proses etik di Dewas KPK.

"Karena baik tindakannya memeriksa saya, yang dalam perspektif saya laporan yang dimaksud sudah kadaluwarsa, maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke MA, maka secara hukum saya harap itu ditunda," tegasnya.

"Kenapa perlu penundaan? Menjadi akan tidak berkepastian Kalau kemudian forumnya atau sidang etiknya yang memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap saya sedang saya gugat ke PTUN Jakarta, forumnya saya gugat tentang keabsahannya, tapi forumnya itu sendiri berjalan, dan akan menjadi bisa bertentangan ya."

Baca Juga: ICW Kecam Sikap Nurul Ghufron yang Mangkir dari Sidang Etik: Pengecut

Sedianya Dewas KPK menggelar KPK menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik Ghufron terkait proses mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) pada Kamis (2/5).

Namun, sidang etik tersebut harus ditunda karena Ghufron yang tidak hadir. Alhasil sidang pun ditunda  hingga Selasa, 14 Mei 2024.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, jika pada panggilan kedua Ghufron tidak hadir, maka Dewas KPK akan tetap melanjutkan sidang etik terhadapnya.

Ghufron sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK, karena diduga menyalahgunakan pengaruh meminta pihak Kementan memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.

Dalam perkara itu, wakil ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yang sama. Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Ghufron.

Baca Juga: Nurul Ghufron Gugat Dewan Pengawas KPK ke PTUN Jakarta


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x