> >

Polisi Marahi dan Ancam Ibu Muda Korban Perkosaan karena Tolak Tanda Tangan Surat Perdamaian

Peristiwa | 9 Desember 2021, 13:49 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

"Kanit Resrkim datang sama anggotanya. Di situlah mereka datang dan sempat marah dan berkata kasar ke kami. Anggotanya Kanit bilang lonte," ujarnya.

"Kami tetap tidak akan mau tanda tangan surat damai itu. Kami pun tak tahu kenapa disuruh damai."

Menanggapi kejadian itu, Kapolsek Tambusai Utara Iptu Raja Napitupulu mengatakan pihaknya masih menyelidiki video yang beredar itu.

Baca Juga: Polisi Beber Jeff Smith Beli 50 LSD Seharga Rp 500 Ribu per Lembar, Sehari Konsumsi 4

Iptu Raja mengaku sudah mendapat dan melihat video tersebut. Ia pun juga sudah melaporkan kepada pimpinannya.

"Saya sudah lihat video itu. Cuma suaranya samar-samar, kadang jelas kadang tidak apa yang diucapkan. Tapi, soal video itu kita selidiki dulu, dan sudah kita laporkan juga sama pimpinan," kata Raja dikutip dari Kompas.com.

Raja menambahkan, anggota Polsek Tambusai Utara yang diduga berkata kasar kepada pelapor sudah dipanggil ke Polres Rohul.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil ke Polres. Yang pasti anggota Polsek (Tambusai Utara). Selengkapnya kan tinggal pimpinan lagi yang apakan nanti," ucap Raja.

Baca Juga: Ibu Muda Diperkosa Teman Dekat Suami Berulang Kali, Tak Berdaya di Bawah Ancaman Pisau

Sementara terkait pengakuan korban yang diminta polisi untuk menandatangani surat perdamaian, Raja menegaskan bahwa hal itu tidak benar.

"Manalah mungkin kita suruh berdamai. Enggak betul itu. Lagi pula korban dan terlapor tidak berdamai," kata Raja.

Ia menjelaskan, korban ZU membuat laporan polisi ke Polsek Tambusai Utara, pada 2 Oktober 2021. Saat itu, kata dia, korban melapor hanya satu orang pelaku yang memperkosanya.

"Waktu itu yang dilaporkan cuma satu pelaku. Saat itu korban melapor ada RT juga, dan masyarakat termasuk abang tersangka (AR alias DK) datang juga. Karena malam itu tersangka ketahuan masuk ke rumah korban," ujar Raja.

Baca Juga: Ibu Muda Mengaku Motornya Dibegal, Ternyata Pura-Pura agar Motor Tak Diambil Leasing, Kini Dipenjara

Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan korban dengan menangkap pelaku AR.

Lalu, berkas perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan. Akan tetapi, kejaksaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi lagi.

"Kita periksa lagi korban, nah disitulah muncul ada tiga nama lagi (terduga pelaku pemerkosa ZU). Jadi dia melaporkan empat (pelaku), terus kita buat satu, bukan gitu. Mana mungkin kita berbuat seperti itu," ucap Raja.

Ia menambahkan, korban mengaku diperkosa oleh tiga pelaku lainnya, dan sudah membuat laporan di Polres Rohul.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu muda berinisial ZU (19), mengaku diperkosa oleh empat orang pria di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Hanya Divonis 7 Tahun Penjara

Korban diperkosa berkali-kali oleh para pelaku yang merupakan teman dari suaminya. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Tambusai Utara.

Dari laporan itu, korban menyebut polisi baru menangkap satu orang pelaku, yakni AR alias DK. Korban meminta keadilan dan berharap polisi menangkap semua pelaku dan diproses secara hukum.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU