> >

Reaksi Keras Ridwan Kamil soal Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati: Biadab, Harus Dihukum Berat!

Hukum | 9 Desember 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi: pelecehan seksual. pemerkosaan kekerasan penculikan pencabulan (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

Tak hanya itu, ia juga meminta aparat desa dan kelurahan selalu memonitor setiap kegiatan publik di wilayah masing-masing. 

"Kepada para orang tua, diminta rajin dan rutin memonitor situasi pendidikan anak-anaknya di sekolah berasrama, sehingga selalu up to date terkait keseharian anak-anaknya," ujar Emil. 

"Semoga kejadian ini tidak terulang lagi dan keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan kepada kasus ini," jelasnya.

Baca Juga: Kata Ridwan Kamil Soal Kasus Belasan Santriwati di Bandung Jadi Korban Pelecehan Seksual

Penyintas Alami Goncangan Psikologis

Akibat pelecehan seksual yang dialami, lanjut Agus, para penyintas mengalami guncangan psikologis.

Terlebih, tindakan pencabulan atau pemerkosaan itu dilakukan Herry saat korban masih berusia 16-17 tahun dan tengah menempuh pendidikan di yayasan tersebut. 

"Rata-rata korban trauma berat," ucapnya. 

Penting diketahui, kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021. 

Berdasarkan penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021. 

"Persidangan dimulai pada 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil dikutip dari Kompas.com

Pada minggu ini, persidangan masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 21 orang saksi sudah dimintai keterangan. 

Sebagai pendidik, kata Dodi, terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. 

Dalam dakwaannya, Herry melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya. 

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: 34 Santriwati Jadi Korban Pelecehan Seksual di Trenggalek

Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU