> >

Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Dituntut 10 Penjara

Hukum | 8 Desember 2021, 22:27 WIB
Mantan Sekda Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) Mukti Sulaiman bersama mantan Plt Kabiro Kesejahteraan Rakyat Sekda Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi mendengarkan tuntutan JPU terkait perkara korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (8/12/2021). (Sumber: TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider selama enam bulan kurungan.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan Mukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Selain Mukti Sulaiman, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa Ahmad Nasuhi selaku mantan Plt Kabiro Kesejahteraan Rakyat Sekda Pemprov Sumsel. 

Baca Juga: Alex Noerdin Bantah Perintahkan BPKAD untuk Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Sama seperti Mukti, Ahmad Nasuhi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Keduanya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan. 

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Iskandar saat membacakan tuntutan dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (8/12/2021), dikutip dari TribunSumsel.com.

Dalam hal yang memberatkan, JPU menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. 

Baca Juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Suap, Dodi Alex Noerdin Ditahan di Rutan KPK

Selaku pejabat pemerintah, mereka seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Selain itu, objek yang dikorupsi oleh kedua terdakwa dalam perkara adalah rumah ibadah umat Islam.

"Sedangkan hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar Iskandar. 

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang yang alokasi dananya menggunakan dana hibah dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp130 miliar.

Baca Juga: Alex Noerdin Korupsi Dana Hibah Masjid, MUI: Tindakannya di Luar Nalar

Namun dalam perjalanannya, dana dicairkan ke rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.

Ahmad Nasuhi diduga melakukan pembiaran dengan hanya secara formalitas verifikasi tanpa melihat kebenaran dari dokumen pemberian dana hibah. 

Di antaranya, seperti pemastian alamat jelas Kantor Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya berada sebagai penerima hibah tersebut.

Sedangkan terdakwa Mukti Sulaiman yang juga sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) turut bertanggung jawab terhadap aliran dana hibah yang telah merugikan negara senilai Rp130 miliar.

Baca Juga: Kasus Dodi Reza Alex Noerdin, Benarkah Politik Dinasti Rawan Korupsi?

Dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya ini, sudah ada empat orang terdakwa yang divonis bersalah dan dihukum pidana penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang. 

Mereka adalah mantan Ketum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto; Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin; serta Dwi Kridayani dan Yudi Arminto selaku kontraktor pembangunan.

Belakangan Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Baca Juga: Wagub DKI Buka Suara soal Tim Siber MUI Jakarta Bela Anies dan Dana Hibah Pemprov

Alex Noerdin diduga menerima aliran dana Rp2,4 miliar terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Nama Alex Noerdin juga disebut sebagai pihak yang turut serta menerima aliran dana hibah dalam surat dakwaan empat terdakwa yang sudah divonis bersalah. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : TribunSumsel.com


TERBARU