> >

Tuntut SK UMP 2022 Dicabut, FSPMI Geruduk Kantor Gubernur Gorontalo

Berita daerah | 8 Desember 2021, 15:36 WIB

GORONTALO, KOMPAS TV - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Provinsi Gorontalo kembali menggeruduk kantor Gubernur Gorontalo pada Rabu Siang.

Pengegurudukan dilakukan saat FSPMI dan KSPI menggelar aksi demo di Kantor Gubernur.

Dalam aksinya, FSPMI menyampaikan 3 tuntutan salah satunya meminta kepada Gubernur untuk mencabut Surat Keputusan Penetapan UMP Gorontalo yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.

Massa menilai UMP sebesar 0, 42 persen yang ditetapkan oleh Gubernur tersebut cacat formi.

Selain itu, massa aksi juga meminta UMP di Gorontalo dinaikkan 5 hingga 10 persen. Ungkap Meyske Abdullah Ketua FSPMI Provinsi Gorontalo.

Sementara itu Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Gorontalo Sutan Rusdi yang menemui aksi demo mengatakan, tuntutan dari FSPMI dan KSPI ini akan disampaikan kepada Gubernur Gorontalo, karena tuntutan dari massa aksi menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Meski tuntutan FSPMI dan KSPI telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo, namun aksi demo ini akan terus dilakukan sepanjang bulan Desember, massa aksi merasa kecewa karena tiga kali melakukan aksi demo tak pernah ditemui oleh Gubernur.

 

#fspmi  #kspi  #skump2022  #gubernurgorontalo  #gorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU