> >

Viral Akibat Paksa Anak Balitanya Mengisap Rokok, Bapak di Luwu Utara Ditangkap Polisi

Kriminal | 7 Desember 2021, 21:25 WIB
Ilustrasi bapak paksa balita merokok ditangkap polisi. (Sumber: Think Stock)

LUWU UTARA, KOMPAS.TV - Tindakan seorang seorang bapak memaksa balita merokok di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ramai menjadi perbincangan dan viral di media sosial.

Polisi pun menangkap laki-laki berinisial MAL yang berusia 51 tahun itu. Sementara, unggahan video pemaksaan tersebut kini telah terhapus.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Putut Yudha mengatakan, pihaknya menangkap MAL, warga Kecamatan Baebunta, kabupaten Luwu Utara pada Senin kemarin (6/12/2021) pukul 19.00 WITA

Baca Juga: Video Air Laut Surut di Pantai Merak Banten Viral di Medsos, BMKG: Itu Hoaks

Putut Yudha membenarkan, MAL memaksa anak kandungnya yang baru berusia dua tahun mengisap rokok.

"Kejadian tersebut sempat viral di Medsos Palopo info halaman instagram dan history whatsapp,” ujar Putut Yudha pada Selasa (7/12/2021), dikutip dari Kompas.com

Ia menyebut, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada MAL atas tindakan pemaksaan merokok itu.

Putut Yudha menambahkan, pihaknya telah melakukan langkah hukum berupa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yaitu FR dan FO setelah kejadian itu viral. 

Dia menjelaskan, FR adalah orang yang merekam aksi MAL. Sementara, FO adalah orang yang mengunggah rekamannya ke WhatsApp pada Kamis pekan lalu (2/12/2021). 

Menurut Putut Yudha, FR dan FO merekam dan mengunggah konten itu dengan niat iseng dan demi hiburan semata. 

Baca Juga: Update Perampokan Gudang Rokok di Solo, Tersangka Bunuh Satpam dengan Tangan Kosong

Kasubbag Humas Polres Luwu Utara Aipda Hendra Setiawan Hilal memberi tambahan informasi bahwa kejadian viral itu terjadi di sebuah tempat pencucian motor di Kecamatan Baebunta. 

Saat itu, MAL membawa anaknya ke sana untuk mencuci motornya. Tetapi AL dilaporkan menangis dan rewel. 

“Agar tidak rewel MAL kemudian memberikan rokok kepada anaknya supaya berhenti menangis karena ujung dari rokok itu ada manis-manisnya," tutur Hendra. 

Hendra mengatakan, kasus ini terungkap saat Kepolisian Polres Luwu Utara melakukan patroli siber di dunia maya dan Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas menemukan hal tersebut.

“Saat ditemukan, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, bila terdapat unsur pidana maka kasus tersebut dilanjutkan untuk diproses,” ujar Hendra.

Baca Juga: Soal Kasus Novia Widyasari, Anggota DPR: Mengapa Harus Viral Dulu hingga Kapolri Turun Tangan?

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU