> >

PSI Anggap Vonis Kasus Pemerkosaan Anak di Bekasi Terlalu Rendah dan Terkesan Ditutupi

Hukum | 4 Desember 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi, Tanti Herawati, menilai hukuman pemerkosa anak di Bekasi terlalu rendah dan tidak mempertimbangkan masa depan korban. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

BEKASI, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi, Tanti Herawati, menilai hukuman pemerkosa anak di Bekasi terlalu rendah dan tidak mempertimbangkan masa depan korban. 

Selain itu, Tanti juga menyebut ada kesan vonis tersebut ditutup-tutupi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi dikabarkan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 7 tahun dan restitusi sebesar Rp10 juta kepada AT, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. 

PU, gadis berusia 15 tahun, menjadi korban pemerkosaan AT, pria berusia 21 tahun. Selain melakukan pemerkosaan, AT juga diduga melakukan kejahatan perdagangan orang dengan menawarkan PU sebagai pekerja seksual melalui layanan chat daring. 

Sejak awal kasus, Tanti Herawati yang akrab disebut Hera aktif mendampingi korban dan keluarganya.

Berdasarkan keterangan PU dalam sidang, ia harus melayani empat hingga lima orang lelaki hidung belang yang membayar ke AT. 

“Hukuman penjara 7 tahun dan restitusi 10 juta rupiah tidak sebanding dengan penderitaan dan masa depan PU. Hakim seharusnya memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa,” ujar Hera dalam keterang tertulisnya, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga: Ayah Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD: Putri Saya Menanggung Penderitaan Seumur Hidup

Restitusi yang diberikan, kata Hera, seharusnya bisa menjamin PU untuk menjalani masa depannya dengan layak dan terhormat. 

“Rusaknya masa depan seorang anak berusia 15 tahun akibat perbuatan AT tentu tidak sebanding dengan uang 10 juta rupiah. Belum lagi vonis 7 tahun yang sangat dekat dengan hukuman minimal 5 tahun. Di mana keadilan untuk korban?” sesalnya.

Sementara itu, Hendra Keria Hentas, anggota LBH PSI, yang juga menjadi kuasa hukum PU mengatakan, vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. 

Hal tersebut memperlihatkan negara belum maksimal melindungi masa depan generasi bangsa, kata Hendra. 

"Ketika mendampingi PU, kami melihat sendiri bagaimana dampak psikologis perbuatan terdakwa. PU menjadi pendiam dan sulit percaya pada orang, bahkan sampai terancam berhenti sekolah," terang Hendra.

"PU sebagai generasi harapan bangsa sudah mengalami kerusakan mental yang cukup dahsyat. Pandangan kami, jaksa harus banding," tambahnya. 

Menurutnya, vonis ini juga tidak sesuai dengan pernyataan Ketua Mahkamah Agung yang ingin memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak dalam penyelesaian perkara di peradilan. 

PSI pun mempertanyakan vonis yang terkesan ditutup-tutupi. "Kami mendapatkan informasi dari jaksa bahwa vonis sudah dijatuhkan pada 16 November. Anehnya, hingga beberapa hari kemudian keputusan ini belum muncul di SIPP." 

"Apakah ini sekedar masalah administrasi atau ada keinginan untuk menyembunyikannya dari publik," timpal Hendra.

Berita tentang kasus ini kemudian muncul di media pada Jumat (3/12/2021) kemarin saat pengacara korban membenarkan kliennya telah dijatuhi hukuman 7 tahun dan restitusi Rp10 juta.

Baca Juga: Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan Anak di Bekasi Tertangkap, Begini Tampangnya

Diberitakan KOMPAS.TV pada 16 April 2021, seorang remaja perempuan berinisial PU (15) menjadi korban pemerkosaan oleh anak anggota DPRD Kota Bekasi. Polisi menyebut, pelaku berinisial AT (21).

Ibu korban berinisial LF (47) mengaku, putrinya beberapa kali menerima pesan ancaman dari pelaku agar mencabut laporan kasus pemerkosaan itu.

LF sendiri telah mengadukan tindakan AT ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (12/4/2021).

“Dari pihak pelaku WA (whatsapp) ke anak saya agar dicabut laporannya," kata LF pada Jumat (16/4/2021), dikutip dari Kompas.com.

Ibu paruh baya itu menyebut ponselnya belum lama ini hilang. Sebab itu, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada anaknya.

Keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku dalam laporan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

LF membenarkan bahwa pelaku adalah anak anggota DPRD Kota Bekasi.

"Iya itu (pelaku), anak anggota DPRD Kota Bekasi,” kata LF pada Rabu (14/4/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.

Baca Juga: Remaja Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi Juga Dipaksa Pelaku Layani 5 Orang Sehari

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU