Kompas TV nasional kriminal

Ayah Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD: Putri Saya Menanggung Penderitaan Seumur Hidup

Kompas.tv - 22 Mei 2021, 19:42 WIB
ayah-korban-pemerkosaan-anak-anggota-dprd-putri-saya-menanggung-penderitaan-seumur-hidup
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. Ayah koban pemerkosaan oleh anak anggota DPRD Bekasi mengatakan, putrinya menanggung seumur hidup tindakan pelaku. (Sumber: suara.com)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Eddward S Kennedy

BEKASI, KOMPAS.TV - D, ayah remaja korban pemerkosaan menyebut anaknya menderita seumur hidup karena ulah pelaku berinisial AT (21) yang juga putra seorang anggota DPRD Kota Bekasi.

Ia membeberkan, anaknya menangis mendengar ucapan AT dalam jumpa pers di Polres Kota Bekasi pada Jumat (21/5/2021).

“Anak saya terus terang dengar kata-kata tersangka memang menangis, menangis,” ujar D kepada Kompas TV, Sabtu (22/5/2021).

Baca Juga: Anak DPRD Kota Bekasi Perkosa Remaja SMP, Ancam Korban Cabut Laporan Polisi

Ayah remaja berusia 15 tahun itu menyebut pihaknya telah mengantongi bukti-bukti bahwa AT memerkosa dan menjual anaknya.

“Jangan salah, saudara AT, bukti-bukti (tindakan) Anda ada di sini. Ucapan Anda seperti apa, akan ada pembuktian,” kata D dengan nada lebih tinggi.

D mengatakan, putrinya mesti menderita seumur hidup karena tindakan AT. Sebab itu, ia mengaku tak puas, bila pelaku hanya mendapat hukuman penjara 15 tahun.

“Anak saya ini menanggung penderitaan seumur hidup. Ini sudah masuk kejahatan luar biasa dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. Dan itu tercantum di Undang-Undang Perlindungan Anak,” beber D mengutip Arist Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

Aturan yang dimaksud D adalah Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016. Dalam Pasal 81 ayat 8 UU 17 2016, pemaksaan hubungan seksual pada anak dengan kekerasan dapat terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.

“Dalam hal tindak pidana.. .menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tulis UU 17 tahun 2016.

“Jadi saya memohon, hukuman setinggi-tingginya harus diterima oleh pelaku,” ucap D.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x