> >

PSI Anggap Vonis Kasus Pemerkosaan Anak di Bekasi Terlalu Rendah dan Terkesan Ditutupi

Hukum | 4 Desember 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi, Tanti Herawati, menilai hukuman pemerkosa anak di Bekasi terlalu rendah dan tidak mempertimbangkan masa depan korban. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

"PU sebagai generasi harapan bangsa sudah mengalami kerusakan mental yang cukup dahsyat. Pandangan kami, jaksa harus banding," tambahnya. 

Menurutnya, vonis ini juga tidak sesuai dengan pernyataan Ketua Mahkamah Agung yang ingin memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak dalam penyelesaian perkara di peradilan. 

PSI pun mempertanyakan vonis yang terkesan ditutup-tutupi. "Kami mendapatkan informasi dari jaksa bahwa vonis sudah dijatuhkan pada 16 November. Anehnya, hingga beberapa hari kemudian keputusan ini belum muncul di SIPP." 

"Apakah ini sekedar masalah administrasi atau ada keinginan untuk menyembunyikannya dari publik," timpal Hendra.

Berita tentang kasus ini kemudian muncul di media pada Jumat (3/12/2021) kemarin saat pengacara korban membenarkan kliennya telah dijatuhi hukuman 7 tahun dan restitusi Rp10 juta.

Baca Juga: Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan Anak di Bekasi Tertangkap, Begini Tampangnya

Diberitakan KOMPAS.TV pada 16 April 2021, seorang remaja perempuan berinisial PU (15) menjadi korban pemerkosaan oleh anak anggota DPRD Kota Bekasi. Polisi menyebut, pelaku berinisial AT (21).

Ibu korban berinisial LF (47) mengaku, putrinya beberapa kali menerima pesan ancaman dari pelaku agar mencabut laporan kasus pemerkosaan itu.

LF sendiri telah mengadukan tindakan AT ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (12/4/2021).

“Dari pihak pelaku WA (whatsapp) ke anak saya agar dicabut laporannya," kata LF pada Jumat (16/4/2021), dikutip dari Kompas.com.

Ibu paruh baya itu menyebut ponselnya belum lama ini hilang. Sebab itu, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada anaknya.

Keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku dalam laporan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

LF membenarkan bahwa pelaku adalah anak anggota DPRD Kota Bekasi.

"Iya itu (pelaku), anak anggota DPRD Kota Bekasi,” kata LF pada Rabu (14/4/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU