> >

Bripka MN Polisi yang Tembak Rekannya Briptu HT hingga Tewas Ternyata Masih Terima Gaji

Hukum | 4 Desember 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi Polisi sedang menembak. (Sumber: KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

LOMBOK TIMUR, KOMPAS.TV - Polisi berinisial Bripka MN yang menembak rekan sejawatnya hingga tewas di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ternyata masih menerima gaji pokok. 

"Gaji yang dia terima sekarang hanya 75 persen dari pokok," kata Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Abdul Azas Siagian, di Mataram, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga: Dua Prajurit Ditembak KKB Papua, Satu Gugur

Kombes Azas mengatakan, pemotongan gaji Bripka MN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17/2019 tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Dalam aturan itu, disebutkan mengenai salah satu poin perihal pemberhentian penghasilan personel Kepolisian Indonesia.

Azas mengatakan, Bripka MN yang telah menjalani Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) diputuskan mendapat rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Baca Juga: Fakta Anggota Polisi Bripka MN Tembak Rekannya Briptu HT, Pelaku Ambil Senjata Diam-Diam Saat Piket

Namun demikian, untuk saat ini Bripka MN masih berstatus diberhentikan sementara. Setelah rekomendasi PTDH ditandatangani, baru gajinya tak lagi diberikan.

"Nantinya kalau rekomendasi PTDH-nya sudah ditandatangani atasan yang berhak menghukum (kepala Polda NTB), gajinya otomatis akan dihentikan," ujarnya.

Azas menambahkan, saat ini putusan sidang banding KKE Polda NTB milik Bripka MN yang menolak materi bandingnya dan menguatkan putusan KKE Polres Lombok Timur itu masih di tangan Bidang Propam Polda NTB.

Baca Juga: Debt Collector di AS Kini Diperbolehkan Tagih Utang Lewat Media Sosial

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU