> >

Ridwan Kamil Tetapkan UMK se-Jabar, Tertinggi Bekasi Terendah Kota Banjar

Politik | 2 Desember 2021, 17:14 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Keputusan Gubernur tentang UMK 27 Kabupaten/Kota di Jabar. Kota Bekasi menjadi daerah di Jabar dengan UMK tertinggi pada 2022 (1/12/2021). (Sumber: Dok. Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten dan kota (UMK) se-Jawa Barat tahun 2022.

Besaran UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kebgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 yang ditandatangani pada Selasa (30/11/2021).

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, dalam penetapan UMK ini, Pemprov Jabar merujuk beberapa peraturan. 

Baca Juga: KSPI Jateng Kecewa Penetapan UMK 2022

Yakni, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat serta berita acara Dewan Pengupahan.

Menurut Setiawan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap penetapan UMK se-Jabar lantaran rumus perhitungan UMK didasarkan Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

Gubernur Ridwan Kamil hanya menetapkan dan tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Indonesia Masih Memiliki Banyak Masalah, Apa Solusinya?

"Surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” ujar Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/12/2021).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU