> >

Jadi Tulang Punggung Keluarga, Nani Terdakwa Kasus Sate Sianida Bantul Minta Hukuman Ringan

Hukum | 29 November 2021, 14:26 WIB
Sidang pleidoi sate sianida digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (29/11/2021). (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa kasus sate sianida Bantul Nani Apriliani (25) mengikuti sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, DI Yogyakarta, Senin (29/11/2021). Hakim Ketua Aminuddin memberikan kesempatan kepada Nani Apriliani yang menjalani sidang secara daring Lapas Perempuan Wonosari untuk mengungkapkan pembelaannya.

Dalam sidang pleidoi itu, Nani meminta maaf kepada orangtuanya karena sudah membuat mereka malu dan kecewa. Tidak hanya itu, Nani meminta maaf kepada keluarga korban.

“Saya minta maaf karena kelalaian dan kebodohan saya mengakibatkan Naba Faiz meninggal, yang saya tuju hanya Tomi, saya tidak mengenal adik Naba, tetapi Tomi yang membuat saya tertekan, depresi,” ujar Nani.

Baca Juga: Penasihat Hukum Minta Nani Dijerat Pasal Kelalaian dalam Sidang Pleidoi Sate Sianida Bantul

Nani memohon keringanan vonis dari majelis hakim. Terlebih, ia adalah tulang punggung keluarga  dan masih bertanggung jawab melunasi hutang-hutang keluarga.

“Keluarga saya tidak mampu, mereka bergantung kepada saya untuk biaya sekolah adik-adik saya, saya masih punya cita-cita membahagiakan keluarga saya,” ucapnya.

Terdakwa kasus sate sianida Bantul itu juga menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Sementara, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus sate sianida Bantul dengan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca Juga: Sidang Pleidoi Nani Terdakwa Kasus Sate Sianida Bantul Ditunda, Ini Alasannya

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU