Kompas TV regional kriminal

Penasihat Hukum Minta Nani Dijerat Pasal Kelalaian dalam Sidang Pleidoi Sate Sianida Bantul

Kompas.tv - 29 November 2021, 14:05 WIB
penasihat-hukum-minta-nani-dijerat-pasal-kelalaian-dalam-sidang-pleidoi-sate-sianida-bantul
Sidang pleidoi sate sianida digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (29/11/2021). (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Iman Firdaus

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Sidang pleidoi sate sianida digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (29/11/2021). Dalam persidangan kasus sate sianida Bantul sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nani Apriliani (25) dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 18 tahun penjara.

Penasihat hukum terdakwa, Anwar Ary Widodo, tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan JPU. Ia menitikberatkan bukan pada unsur kesengajaan (dolus eventualis), melainkan kelalaian atau alpa (culpa).

Terlebih, Bandiman (ojek online) tidak mengembalikan sate sianida kiriman Nani seperti yang diminta istri Tomi karena tidak mengenal sosok pengirim paket makanan itu pada Minggu (25/4/2021) silam.

Baca Juga: Sidang Pleidoi Nani Terdakwa Kasus Sate Sianida Bantul Ditunda, Ini Alasannya

"Tanpa hak, seharusnya Pak Bandiman itu tidak membawa pulang (paket makanan). Karena sudah disampaikan dalam berita acara bahwa saudara Maria, istri Tomi itu kan sudah memerintahkan ke Pak Bandiman untuk dikembalikan, bukan untuk diberikan ke Pak Bandiman,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Penasihat hukum Wanda Satria Atmaja dalam sidang pleidoi juga menegaskan dalam fakta persidangan terungkap Bandiman yang merupakan ayah korban membawa pulang paket makanan yang bukan merupakan haknya.

"Apakah perbuatan saksi Bandiman tersebut sebuah opzet (kesengajaan) atau sebuah culpa (lalai)? Tentu saja kalau itu sebuah opzet maka akan masuk dalam 55 KUHP. Namun secara nyata ini adalah culpa atau kealpaan baik kealpaan terdakwa dan kealpaan saksi Bandiman di mana terdakwa tidak pernah menduga dan tidak pernah bermaksud dan berniat untuk membunuh," ucapnya.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

Menurut Wanda, ketika itu juga kondisi kejiwaan terdakwa sate sianida Bantul tidak berniat untuk membunuh atau menghilangkan nyawa. Ia menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus ini.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x