> >

PPKM Level 3, Gibran Minta ASN di Pemkot Solo Tidak Mudik Saat Nataru

Peristiwa | 24 November 2021, 12:02 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta untuk tidak mudik saat periode Natal dan Tahun baru (Nataru). (Sumber: Kompas TV/Widi Nugroho)

"Kita tetap waspada tapi saya juga tidak pengen mempersulit atau membatasi kegiatan warga yang penting prokesnya diperketat, itu aja," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri  (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Mengutip dari laman setkab.go.id, Inmendagri tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Beberapa poin yang diatur dalam Inmendagri diantaranya sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada masyarakat; larangan cuti bagi PNS hingga pegawai swasta;

Imbauan penundaan cuti setelah Nataru; penutupan alun-alun di seluruh wilayah Indonesia; larangan pawai atau arak-arakan baik di dalam maupun luar ruangan; hingga perpanjangan jam buka pusat perbelanjaan dari tadinya pukul 10.00-21.00 menjadi pukul 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan di waktu tertentu.

Baca Juga: Ketua IDI Optimis Pandemi Covid-19 Dapat Berakhir jika usai Libur Nataru Tidak Ada Lonjakan Kasus

"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," bunyi Inmendagri yang diteken Mendagri tersebut.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU