> >

Terima Suap Rp13,8 Miliar, Nurdin Abdullah Salahkan Bawahan dan Minta Vonis Bebas

Hukum | 23 November 2021, 16:25 WIB
Gubernur non aktif Sulsel Nurdin Abdullah. (Sumber: Humas Pemprov Sulsel)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Gubernur non aktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam nota pembelaan atau pleidoi meminta vonis bebas pada persidangan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (23/11/2021).

Jaksa KPK Zainal Abidin pada Senin (22/11/2021) menyatakan, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1,596 miliar dan Rp2,5 miliar.

Nurdin juga disebut mendapatkan gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,128 miliar. Maka, pemilik gelar Doktor pertanian dari Universitas Kyushu itu menerima total Rp13,812 miliar suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Inilah Sederet Makian yang Dilontarkan Wanita Ngaku Anak Jenderal pada Ibu Arteria Dahlan

JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, di hadapan Hakim Ketua Ibrahim Palino, Nurdin Abdullah menyalahkan bawahannya, yakni eks Kabiro PBJ Sulsel Sari Pudjiastuti dan mantan Sekdis PUTR Sulsel Eddy Rahmat.

“Saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka (Sari dan Eddy). Namun melalui pengadilan ini semua kesaksian para saksi membuka mata saya bahwa sistem di Pemprov Sulsel masih membutuhkan perbaikan,” kata Nurdin, dikutip dari Tribunnews.com

Ia pun meminta majelis hakim memberi vonis bebas dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. 

“Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Nurdin Abdullah.

Ia berharap dapat kembali menduduki kursi gubernur dan menepati janjinya kepada masyarakat Sulsel.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Purwanto

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU