> >

Viral Video Bupati Banyumas Minta KPK Panggil Dulu Kalau Mau OTT, Begini Klarifikasinya

Peristiwa | 15 November 2021, 05:05 WIB
Tangkapan layar cuplikan video saat Bupati Banyumas Achmad Husein memberikan pernyataan terkait dengan OTT yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah. (Sumber: ANTARA/Sumarwoto)

BANYUMAS, KOMPAS.TV - Sebuah video berdurasi 24 detik menampilkan Bupati Banyumas Achmad Husein tengah menyampaikan pernyataan dalam sebuah forum diskusi. 

Dalam pernyataannya, Bupati Banyumas memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum melakukan operasi tangkap tangan alias OTT, agar kepala daerah yang hendak ditangkap dipanggil terlebih dahulu.

Baca Juga: KPK: Kasus Formula E akan Dihentikan...

Pernyataan Bupati Banyumas yang terekam dalam sebuah video tersebut lantas viral setelah diunggah ke media sosial. 

"Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil dahulu. Kalau ternyata dia itu berubah, ya sudah lepas begitu. Tapi kalau kemudian tidak berubah, baru ditangkap Pak," kata Husein dalam cuplikan video.

Setelah video pernyatannya itu viral, Bupati Banyumas Achmad Husein merasa perlu memberikan klarifikasi.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E, Pakar: Jangan Sampai Muncul Anggapan Ini Untuk Bidik Anies

Menurut dia, cuplikan video yang menampilkan dirinya saat memberikan pernyataan mengenai OTT KPK itu tidak lengkap.

"Cuplikan video yang viral di media sosial itu tidak lengkap, sehingga saya perlu lakukan klarifikasi," kata Achmad Husein di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (14/11/2021).

Achmad Husein menjelaskan, cuplikan video tersebut merupakan kegiatan diskusi dalam ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, bukan ranah penindakan.

"Yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya, ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepala daerah," katanya.

Baca Juga: Penyelidikan Formula E Dinilai Salah Prosedur, KPK Minta Publik Tidak Buat Keputusan Prematur

Padahal, kata dia, bisa jadi kepala daerah tersebut punya potensi dan kemampuan untuk memajukan daerahnya. Ia mengatakan, belum tentu dengan terjaring OTT, keadaan daerah tersebut akan menjadi lebih baik.

Selain itu, lanjut dia, kepala daerah yang kena OTT bisa jadi baru pertama kali berbuat dan bisa jadi tidak tahu karena sering di masa lalu kebijakan tersebut aman-aman saja, sehingga diteruskan.

Achmad Husein menerangkan, jika dilihat kemajuan kabupaten yang pernah terkena OTT hampir pasti lambat karena semua ketakutan berinovasi, suasana pasti mencekam, dan ketakutan walaupun tidak ada lagi korupsi.

"Oleh karena itu, saya usul untuk ranah pencegahan apakah tidak lebih baik saat OTT pertama diingatkan saja dahulu dan disuruh mengembalikan kerugian negara, kalau perlu lima kali lipat, sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi,” kata Achmad Husein. 

Baca Juga: Ketimbang Usut Kasus Formula E, Pakar Sarankan KPK Fokus Usut Dugaan Korupsi Tes PCR

“Toh untuk OTT, sekarang KPK dengan alat yang canggih, (dalam) satu hari mau OTT lima bupati juga bisa. Baru kalau ternyata berbuat lagi ya di-OTT betulan, dihukum tiga kali lipat silakan atau hukum mati sekalian juga bisa.”

Husein pun kembali menegaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan dalam forum tersebut, merupakan ranah diskusi pencegahan, bukan penindakan.

“Tapi kalau mau OTT nggih monggo, sebab kalau KPK berkehendak, bisa jadi 90 persen akan kena semua, walau kecil pasti bupati ada masalahnya,” ujar dia. 

“Cari saja salahnya dari begitu banyak tanggung jawab yang diembannya, mulai dari Presiden sampai dengan kepala desa pasti akan ditemukan salahnya walau kadarnya berbeda-beda.”

Baca Juga: Pemprov DKI Berikan Dokumen Formula E kepada KPK, Fraksi PDIP: Kok ke KPK Berani, ke Sini Kagak?

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU