> >

Polisi Tangkap ART Jadi Pelaku Aksi Live Bugil di Pekanbaru, Tarif Nonton Rp100 Ribu

Kriminal | 6 November 2021, 12:13 WIB
Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menangkap seorang sisten rumah tangga (ART) berinisial R, yang melakukan aksi pornografi. (Sumber: Satreskrim Polresta Pekanbaru)

PEKANBARU, KOMPAS.TV – Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menangkap seorang sisten rumah tangga (ART) berinisial R, yang melakukan aksi pornografi.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, menjelaskan R melakukan aksi pornografi berupa live atau siaran langsung secara bugil melalui salah satu aplikasi media sosial di Pekanbaru.

Dari aksinya tersebut, dalam sebulan beraksi R mampu meraup keuntungan materi hingga hampir Rp 4 juta.

Baca Juga: Polri Ungkap Kasus Judi dan Pornografi Online Beromzet Rp 5 Miliar!

Untuk bisa menyaksikan aksi live tersebut, penonton harus membeli kupon di aplikasi. Tarif untuk sekali menonton sebesar Rp100 ribu.

"Untuk melihat pelaku telanjang bulat, penontonnya terlebih dahulu membeli kupon di aplikasi itu. Satu kali nonton Rp100.000," kata mantan Kapolres Parepare, Jumat (5/11/2021).

Dia menambahkan, pelaku diamankan di rumah majikannya di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Ia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya sejak awal Oktober 2021.

Seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV Pekanbaru Citra Indriani, tujuan pelaku live bugil di dunia maya untuk mendapatkan uang.

Pelaku awalnya menghubungi seorang pria berinisial TH untuk dibuatkan akun aplikasi tersebut.

Pria Budi menambahkan, saat live pelaku mengenakan pakaian bertuliskan polisi, baju perawat, dan pakaian lain.

"Pelaku saat live ada yang menggunakan baju bertulisan polisi, baju perawat dan lainnya untuk menarik perhatian penonton. Setelah itu, pelaku telanjang bulat," kata Budi, seperti dilansir Kompas.com.

Baca Juga: Kerap Tampil Bugil Saat Live di Medsos, Selebgram RR Ditangkap Polisi

Saat ini polisi telah menetapkan R sebagai tersangka pada kasus itu.

Selain mengamankan R, polisi juga masih memburu seorang pelaku lain berinisal TH, yang diduga kuat meupakan muncikari dan pembuat akun aplikasi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh set pakaian seksi wanita, alat bantu seks berupa dildo, tripod, serta satu unit ponsel.

Pelaku terancam dikenai Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-unfang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar maksimal Rp 5 miliar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU