> >

Menwa UNS Dibekukan usai Satu Mahasiswa Meninggal Dunia saat Diklatsar

Peristiwa | 30 Oktober 2021, 09:47 WIB
Ilustrasi unit kegiatan mahasiswa (UKM) Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. (Sumber: Website Menwauns)

SOLO, KOMPAS.TV - Sebagai buntut dari kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra (21), unit kegiatan mahasiswa (UKM) Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo resmi dibekukan.

Ketua tim evaluasi Menwa UNS Sunny Ummul Firdaus mengatakan, pembekuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.

"Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun," kata Sunny dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/10/2021).

Sunny menambahkan, selama masa pembekuan, akan dilakukan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Menwa UNS ke depannya.

Baca Juga: Kasus Kematian Mahasiswa UNS dalam Diklat Menwa, Kapolresta Surakarta: Ada Dugaan Tindak Kekerasan

Adapun, kata Sunny, alasan pembekuan Menwa UNS karena hasil temuan tim evaluasi menunjukkan telah terjadi pelanggaran dalam kegiatan pendidikan dan latihan dasar (Diklatsar) yang diikuti korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, tim evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar dalam Diklatsar Menwa," terangnya.

Sementara itu, usai hasil autopsi korban dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB, Polestra Solo pun telah menyampaikan penyebab kematian Gilang.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, penyebab meninggalnya mahasiswa D4 Prodi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi UNS tersebut akibat kekerasan benda tumpul.

Baca Juga: Mulai Proses Penyidikan, Polresta Solo Pastikan Usut Kasus Kematian Mahasiswa UNS Secara Transparan

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU