> >

Pemkab Aceh Jaya akan Terapkan Sistem Pembelajaran Baru, Pisahkan Siswa yang Belum Vaksin Covid-19

Peristiwa | 26 Oktober 2021, 20:48 WIB
Ilustrasi: Siswa sekolah di Kabupaten Aceh Jaya akan menerapkan sistem penugasan atau pemisahan siswa antara yang sudah dan belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. (Sumber: Kompastv/Ant)

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya akan mulai memberlakukan sistem penugasan atau pemisahan siswa yang sudah dan belum melakukan vaksinasi Covid-19.

Melansir ANTARA, keputusan ini dibuat berdasarkan hasil rapat lintas instansi di Aceh Jaya, meliputi Polres Aceh Jaya, Kacabdin Pendidikan Aceh Jaya, Dinas Pendidikan Aceh Jaya, para Forum Geusyik dan juga dinas Dayah.

“Kita akan memberlakukan sistem penugasan yang artinya siswa yang sudah divaksin akan dipisah belajar dengan mereka yang belum divaksin,” kata Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya Samsul Bahri, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Pemerintah Sudah Habiskan Rp28, 2 triliun untuk Beli Vaksin Covid 19

Samsul juga menjelaskan bahwa siswa yang belum mendapat vaksin Covid-19 akan tetap belajar di sekolah.

Hal itu sama haknya dengan siswa yang telah mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19.

Bahkan, kata Samsul, siswa yang dipisahkan akan tetap diampu oleh dewan guru di sekolah yang sudah di vaksinasi.

Menurutnya, saat ini aturan tersebut baru akan diedarkan kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Aceh Jaya.

“Surat sudah kita kirimkan ke sekolah-sekolah untuk pemberlakuan sistem tersebut,” jelas Samsul.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya, Abdul Jabar mengatakan aturan tersebut akan diterapkan khususnya pada siswa tingkat SMP.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU