> >

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penagih Utang Ternyata Kerjasama dengan 14 Aplikasi Pinjol Ilegal!

Update | 22 Oktober 2021, 15:30 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kepolisian daerah Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka dari perusahaan penagih utang di Pontianak.

Baca Juga: Terungkap! Begini Cara Kerja Pinjol yang Pakai Ribuan Sim Card untuk Tagih Korban

Perusahaan penagih utang ini bekerjasama dengan 14 aplikasi pinjaman online ilegal.

Penggerebekan kantor perusahaan penagih hutang online di Jalan Veteran, adalah pengembangan pengungkapan kasus pinjaman online di Kecamatan Pontianak Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dasyat! Bunga Nasabah Pinjol Ilegal Mencapai 10 Persen Per Hari

Dua tersangka ditetapkan dari 14 orang yang ditangkap dalam penggerebekan.

Kedua tersangka ini berperan sebagai kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada para penagih pinjaman. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU