> >

Komnas HAM Dalami Tindakan Intimidasi Aparat terhadap Penolak Tambang Andesit di Wadas Purworejo

Hukum | 29 September 2021, 06:23 WIB
Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah saat membacakan sikap dan pernyataan atas tindakan teror dan intimidasi terkait rencana pertambangan batu andesit di wilayahnya. (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

PURWOREJO, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asa Manusia (Komnas HAM) RI tengah mendalami dugaan perusakan lingkungan serta tindakan intimidasi aparat terhadap warga penolak tambang batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Tindakan intimidasi tersebut diduga sebagai respons aparat atas sikap warga yang menolak adanya rencana penambangan quarry batuan andesit di wilayahnya guna kepentingan pembangunan Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. 

Warga menolak pertambangan karena berpotensi merusak kelestarian lingkungan serta mengancam kelangsungan hidup warga.

Komnas HAM mengaku telah menerima laporan warga Wadas pada 16 September 2021 dan akan menindaklanjutinya sesuai wewenang Komnas HAM RI dalam melaksanakan fungsi pemantauan dalam Pasal 89 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Penolakan penambangan batu andesitt untuk pembangunan Bendungan Bener masih belum menemukan titik terang. Komnas HAM RI berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut dengan berbagai pendekatan," tulis Komnas HAM dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kompas TV pada Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Warga Desa Wadas Akhirnya Buka Suara Setelah Sepekan Diintimidasi Aparat Kepolisian

Melalui keterangan tertulisnya, Komnas HAM menyebut pendalaman laporan itu dilakukan langsung ke lapangan dan meminta keterangan dari berbagai pihak pada 28-29 September 2021.

Pemantauan lapangan mulai dilakukan pada Selasa (28/9/2021), dengan menggali keterangan dan informasi mendalam terkait permasalahan yang dialami oleh Warga Desa Wadas yang menolak penambangan tersebut, termasuk kronologi peristiwa intimidasi yang dialami oleh warga.

Untuk memperkuat analisa kasus, Komnas HAM juga meminta kelengkapan data yang berkaitan dengan kasus tersebut. Komnas HAM juga meninjau situasi dan kondisi di lokasi yang rencana akan menjadi lokasi penambang batu andesit tersebut.

Setelah melakukan pemantauan lapangan, Komnas HAM melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk meminta keterangan terkait permasalahan penambangan batu andesit serta upaya-upaya yang telah yang dilakukan oleh pemkab. 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bupati Purworejo, Ketua DPRD, Kapolres Purworejo, Komandan Kodim Purworejo, serta pihak terkait lainnya.

Pemantauan lapangan dan pertemuan dengan berbagai pihak ini dipimpin langsung oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara yang didampingi Pemantau aktivitas HAM Dyah Nan.

Komnas HAM akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan aduan yang ada. 

"Komnas HAM RI menekankan pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak setiap warga negara untuk hidup, hak atas rasa aman dan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," lanjut keterangan tersebut.

Komnas HAM juga menekankan agar semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan kepada hak asasi manusia sebagai dasar tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan.

Baca Juga: Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak Pertambangan di Wadas

Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Wadas mengaku resah atas tindakan teror dan intimidasi terkait rencana pertambangan batu andesit di wilayahnya.

Dikutip dari akun resmi media sosial Wadas, salah satu warga menyampaikan bahwa dalam beberapa pekan di wilayahnya selalu ada aparat kepolisian yang datang dengan senjata lengkap.

"Bahwa dalam seminggu terakhir pihak kepolisian secara rutin telah melakukan teror dan intimidasi terhadap desa wadas terkait rencana penambangan," kata perwakilan warga dalam video yang diunggah, Senin (27/9/2021).

Lebih lanjut, perwakilan warga juga menyebut kedatangan aparat kepolisian di wilayahnya membuat resah dan membangkitkan trauma terutama anak-anak.

"Kedatangan kepolisian dengan senjata lengkap sangat meresahkan dan membangkitkan trauma warga desa terutama perempuan dan anak," lanjutnya.

Baca Juga: 28 LBH Laporkan Kapolres Purworejo ke Polda Jateng, Kasus Kekerasan terkait Proyek Tambang Wadas?

Atas kejadian itu, kini pihaknya merilis pernyataan sikap, sebagai berikut:

  • Mengecam keras tindakan teror yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap warga desa Wadas.
  • Meminta kepada Kapolres Purworejo untuk tidak melakukan segala bentuk teror dan intimidasi kepada warga desa wadas.
  • Meminta kepada Presiden RI, Gubernur Jateng, Bupati Purworejo dan BBWS Serayu Opak untuk membatalkan rencana pertambangan di Desa Wadas.
  • Kami warga desa wadas akan tetap konsisten dan menolak segala bentuk perusakan bumi desa wadas.

Perlu diketahui, warga yang tergabung dalam Gerakan Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) menolak rencana kegiatan pertambangan batu andesit yang akan digunakan untuk membangun Bendungan Bener.

Penolakan ini dilakukan warga lantaran pihaknya tidak ingin sumber penghidupan mereka selama ini rusak. Terlebih mayoritas warga Wadas merupakan petani kebun di alas yang akan ditambang.

Hingga kini, para petani perempuan yang tergabung dalam Wadon Wadas terus mempertahankan hutannya untuk tidak ditambang.

Warga menilai ada beragam dampak buruk yang akan terjadi apabila penambangan tetap di lakukan di kawasan yang disebut warga sebagai "tanah surga".

Menurut salah satu warga, jika penambangan tetap dilakukan maka tanah dan sumber air akan rusak. Selain itu, warga akan kehilangan tempat bercocok tanam hingga kehilangan mata pencaharian.

Adapun hasil panen yang biasa dihasilkan warga Wadas, antara lain aren, vanili, kemukus, durian, dan kelapa.

Warga yang terus mempertahankan hutan dan tanahnya, kini terus berjaga di sekitar lokasi. Hal itu terus dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah terbit dengan Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.

Dalam SK pembaruan tersebut Desa Wadas tetap dicantumkan sebagai lokasi bakal penambangan quarry untuk material pembangunan Bendungan Bener.

Selang penerbitan SK tersebut, GEMPADEWA kemudian melayangkan gugatan terhadap Gubernur Jateng lantaran kebijakannya menerbitkan SK pembaruan penetapan lokasi penambangan quarry tidak memperhatikan prinsip Hak Asasi Manusia.

“Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah tidak memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh Warga Wadas sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,” dikutip dari rilis pers GEMPADEWA, (23/7/2021).

Bahkan, pembaruan IPL penambangan quarry di Desa Wadas juga dianggap tidak memperhatikan kelestarian sumber mata air.

“Kegiatan rencana pertambangan batuan andesit akan menghancurkan sumber mata air yang ada. Terdapat 28 sumber mata air yang tersebar di Desa Wadas. Sehingga Izin Penetapan Lokasi melanggar Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan air dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo,” pungkas rilis GEMPADEWA.

Baca Juga: Terkait Pembangunan Bendungan, Sikap Warga Wadas di Kecamatan Bener Purworejo Terbelah

Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Komnas HAM/Akun Medsos Warga Desa Wadas


TERBARU