> >

Puluhan Kendaraan Langgar Aturan Ganjil Genap di Wisata Pinus Sari Bantul, Ini Akibatnya

Berita daerah | 20 September 2021, 16:12 WIB
Obyek Wisata Pinus Asri Mangunan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Sumber: KOMPAS.com/MARKUS YUWONO)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV-  Puluhan kendaraan bermotor roda dua, empat, bahkan bus pariwisata melanggar aturan ganjil genap di tempat wisata Pinus Sari Mangunan Bantul, Yogyakarta,    pada akhir pekan kemarin.

Tercatat, pada Sabtu (18/9/2021) sebanyak sebanyak 26 kendaraan roda dua, 14 roda empat dan 4 bus harus urung berwisata karena menyalahi aturan ganjil genap.

Sementara, jumlah kendaraan yang putar balik semakin banyak pada Minggu (19/9/2021), yakni 41 kendaraan roda dua, 23 roda empat dan 6 bus.

“Pada pelaksanaan aturan ganjil genap di hari pertama, Jumat (17/9/2021), justru tidak ada kendaraan yang melanggar,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Aris Suharyanta, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Bantul Dimulai, Ada Syarat Berbeda dengan Pemerintah Pusat

Aturan ganjil genap di tempat wisata Bantul ini hanya diterapkan pada akhir pekan saja. Ia mengimbau masyarakat yang akan berkunjung ke Pinus Sari memperhatikan tanggal dan nomor pelat kendaraanya.

Artinya, jika wisatawan berkunjung pada tanggal genap, maka kendaraan yang boleh masuk hanya kendaraan dengan nomor polisi genap, begitu juga sebaliknya.

Sementara, Purwo Harsono, Ketua Koperasi Natawono yang mengelola sejumlah objek wisata di Dlingo termasuk Pinus Sari, menjelaskan uji coba pembukaan Pinus Sari telah dimulai sejak Senin (13/9/2021).

Ia tidak menampik ada lonjakan pengunjung ke Pinus Sari pada akhir pekan ketimbang hari biasa yang cenderung sepi pengunjung.

Baca Juga: Ini Desa Pertama di Bantul yang Diklaim Mencapai Herd Immunity

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU