> >

Gadis SMP Jadi Korban Rudapaksa selama 3 Tahun, Pelakunya Ayah dan Kakak Kandung

Kriminal | 16 September 2021, 18:51 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Sumber: Istimewa)

Berry mengatakan, kedua pelaku telah diamankan di Satreskrim Polresta Banyumas. Atas perbuatan mereka, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga: Supir Taksi Online Ditangkap Usai Rudapaksa Penumpang

Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU