> >

Oknum ASN Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Anak Laki-Laki

Kriminal | 10 September 2021, 18:42 WIB
Ilustrasi: pelecehan seksual. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

Selesai kegiatan berburu sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku dan korban pulang ke Bawan. Dalam perjalanan pulang, ASN kembali melakukan perbuatan tercela tersebut.

Baca juga: 5 Tips dari Kapolresta Tegal agar Aksi Pencabulan 5 Bocah SD Tak Terulang Kembali

Sesampai simpang rumah korban, pelaku mengancam korban untuk merahasiakan aksi pelecehan tersebut, dan pelaku memberikan korban uang Rp100 ribu.

"Kita melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agam terkait dinas tempat tersangka bekerja. Tersangka sering melihat situs sesama jenis," katanya.

Tersangka dan korban sudah saling kenal, karena mereka pernah bertetangga saat korban tinggal sama neneknya di daerah Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.

Kemudian korban pindah ke Bawan, Kecamatan Ampeknagari, mengikuti ibunya. Antara tersangka dan korban bertemu lagi di lokasi perburuan, karena korban sama-sama hobi berburu.

"Tersangka sudah beristri dan belum memiliki anak," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 289 Jo. Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU