> >

Toko Bangunan Kena Tipu Pembeli hingga Puluhan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Kriminal | 9 September 2021, 16:34 WIB
Ilustrasi: pelaku tersangka borgol penjara tangkap (Sumber: Think Stock)

OGAN ILIR, KOMPAS.TV - Seorang warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial MA (44) harus berurusan dengan polisi.

Sebab, MA melakukan penipuan hingga merugikan pemilik toko bangunan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Anggota Polsek Tanjung Batu pun telah menangkap pelaku tak lama setelah kejadian itu. Pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Ditipu Mantan Asisten Rp2,4 Miliar, Youtuber Mgdalenaf Lapor Polisi

Kapolsek Tanjung Batu Iptu Wempy Manurung menjelaskan modus pelaku melakukan penipuan tersebut.

Pelaku MA, kata Wempy, berpura-pura memesan barang bangunan di Toko Bangunan Karunia milik Nurul Hidayah (45).

Tak tanggung-tanggung, pelaku MA memesan barang bangunan mencapai Rp 34 juta di toko yang beralamat di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir tersebut.

Baca Juga: Penipuan Lewat SMS Modusnya Undian Hadiah Baim Wong Sampai Bawa-bawa TV Swasta

Saat memesan barang bangunan itu, pelaku MA menggunakan nama palsu yaitu Heri. Kepada pemilik toko, MA alias Heri lalu meminta pesanannya diantar ke Balai Penyuluhan Pertanian di Kelurahan Payaraman Barat.

Tak berselang lama, barang pesanan MA diantar ke lokasi Balai Pertanian Kelurahan Payaraman Barat.

Namun, karena barang bangunan tersebut tidak muat dalam 1 mobil, korban membawa barang tersebut dalam dua kali pengantaran.

Baca Juga: Aksi Penipuan Seorang Kakek di Sultra, Mengaku Bisa Gandakan Uang dengan Cara Gaib

Saat barang pertama diantar, Wempy menuturkan, sopir korban sebetulnya sudah meminta pelaku untuk segera membayar pesanannya.

Namun, pelaku meminta kepada sopir korban untuk membawakan barang antaran yang kedua. Baru setelah itu pelaku berjanji akan membayar.

"Pada saat barang pertama diturunkan, sopir korban meminta bayaran. Pelaku menyuruh mengambil dulu barang yang lain yang belum diantar," kata Wempy melalui keterangan resminya pada Kamis (8l9/9/2021).

Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Bansos Disabilitas, Korban Biasanya Dimintai Uang Administrasi

"Pada saat sopir mengambil barang kedua, pelaku dibantu rekannya menaikkan kembali barang yang sudah diturunkan menggunakan mobil lain."

Setelah itu, lanjut Wempy, ketika sopir korban kembali ke Balai Pertanian Kelurahan Payaraman Barat pelaku dan barang kiriman sudah tidak ada alias kabur.

"Sadar telah menjadi korban penipuan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu," kata Wempy.

Baca Juga: Kebakaran Toko Bangunan di Bekasi, 10 Mobil Damkar Dikerahkan!

Polisi yang mendapat laporan berhasil menangkap tersangka MA di Desa Kelampadu, Kecamatan Muara Kuang. Atas perbuatannya, MA terancam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Saat ini, pelaku MA telah mendekam dalam sel tahanan Polsek Tanjung Batu untuk menunggu proses hukumnya.

Baca Juga: Polisi Gadungan di Sleman Tipu Wanita, Duit Ratusan Juta Lenyap

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU