Kompas TV regional kriminal

Aksi Penipuan Seorang Kakek di Sultra, Mengaku Bisa Gandakan Uang dengan Cara Gaib

Kompas.tv - 9 September 2021, 13:22 WIB
aksi-penipuan-seorang-kakek-di-sultra-mengaku-bisa-gandakan-uang-dengan-cara-gaib
Ilustrasi pengiriman uang (Sumber: Shutterstock.com)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

KENDARI, KOMPAS.TV - Seorang kakek berinisial S (50) ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus penarikan dan penggandaan uang gaib.

Hal itu dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko, di Kendari, pada Kamis (9/9/2021).

"Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan terkait dugaan kasus penipuan dengan modus praktik penarikan uang gaib," kata Bambang saat menyampaikan rilis.

Bambang menyampaikan, S ditangkap pada Rabu (8/9/2021) dini hari di sebuah gubuk tengah sawah daerah Konsel yang juga diduga dijadikan tempat ritual penarikan uang gaib.

Ia merupakan warga Desa Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Utara.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Catut Nama Baim Wong, Keuntungannya sampai Rp10 Juta

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan menarik uang gaib, untuk itu maka dibutuhkan ritual, dalam menjalankan ritual ini tersangka meminta sejumlah uang kepada para korbannya untuk digunakan ritual," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap S, aksi penipuan itu dilakukan sejak tahun 2016.

Ia mengaku kepada para korbannya dengan iming-iming mampu melakukan penarikan uang secara gaib melalui sebuah ritual yang dilakukan.

Sebelum melakukan ritual penarikan uang gaib tersebut, tersangka terlebih dahulu meminta sejumlah uang kepada para korban dengan kisaran dari tiga hingga puluhan juta rupiah.

Baca juga: Hati-hati! Penipuan Arisan Online, Pelaku Bawa Kabur Miliaran Rupiah

Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa delapan dari 14 saksi yang juga merupakan korban penipuan tersebut dengan total uang yang sudah disetorkan kepada tersangka sebesar Rp230,8 juta.

"Kami juga masih menunggu enam korban lainnya," kata Bambang.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp2.000 sebanyak dua lembar, laptop, printer, dupa dan kemenyan serta bahan-bahan ritual lainnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x