> >

Diduga Cabuli Puluhan Anak di Bawah Umur, Kakek 64 Tahun di Kabupaten Agam Diringkus Polisi

Kriminal | 17 Juli 2021, 15:08 WIB
Kakek berusia 64 tahun berinsial AD saat dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk melakukan pemeriksaan lantaran diduga mencabuli anak dibawah umur. (Sumber: Kompastv/Ant)

SUMBAR, KOMPAS.TV - Seorang kakek berusia 64 tahun berinisial AD, warga Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Satuan Reskrim Polres Bukittinggi. 

Penangkapan kakek tersebut atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di daerah setempat.

Menurut keterangan polisi, berdasar pengakuan tersangka, ada sekitar 20 anak usia di bawah umur yang menjadi korba pelaku.

Sebagian besar warga sekitar.

"Tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukannya di warung makanan ringan dan barang harian miliknya, korban termasuk anak laki-laki dan perempuan, kami masih melakukan pendalaman atas kejiwaan tersangka yang mengaku pernah menjadi korban kasus sodomi," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah melalui KBO Reskrim Ipda Herwin, Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga: 14 Terduga Pelaku Pembakaran Mapolsek Diamankan, 2 Diantaranya DPO Kasus Pencabulan 

Menurut pengakuannya, pencabulan terhadap anak itu dilakukannya pada dua bulan terakhir. 

"Saya baru melakukan perbuatan ini dua bulan terakhir, saya kesal dengan beberapa anak nakal yang tidak membayar belanja mereka karena kekurangan uang," kata pelaku yang diketahui sudah memiliki cucu.

Pegakuan kakek itu disangkal oleh salah seorang orang tua korban, yang tidak mau disebutkan namanya.

Orang tua tersebut mengatakan anaknya sudah dicabuli sejak 2018.

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Ant


TERBARU