> >

Diduga Cabuli Puluhan Anak di Bawah Umur, Kakek 64 Tahun di Kabupaten Agam Diringkus Polisi

Kriminal | 17 Juli 2021, 15:08 WIB
Kakek berusia 64 tahun berinsial AD saat dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk melakukan pemeriksaan lantaran diduga mencabuli anak dibawah umur. (Sumber: Kompastv/Ant)

"Bahkan ada sebagian anak disini yang mengaku pernah dicabuli pelaku pada 2015, kasus ini sangat membuat kami ketakutan," kata dia.

"Semoga warga lain yang anaknya menjadi korban bisa segera melaporkan ke pihak yang berwajib, jangan sampai mengganggu mental anak anak kami di masa depan," katanya menambahkan.

Dilansir dari ANTARA, pelaku ditangkap di Jalan Kapalo Hilalang Kecamatan Sicincin sekitar pukul 14.00 WIB, hari Jumat.

Kata Herwin, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban. 

"Saat ini kami telah menerima laporan dari lima orang perwakilan keluarga korban yang di-BAP. Masih dilakukan pengembangan dengan penambahan korban lainnya," tambah Herwin.

Atas perbuatannya, kakek 64 tahun itu dijerat pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pemerkosaan Terhadap Wanita ODGJ Terekam Kamera Tilang

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Ant


TERBARU