> >

Cerita Pemilik Kedai Kopi Langgar PPKM Pilih Dipenjara 3 Hari: Saya Sudah Yakin, Saya Tak Punya Uang

Peristiwa | 14 Juli 2021, 11:40 WIB

Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, memilih dipenjara selama tiga hari daripada membayar denda Rp 5 juta.

Pria berusia 23 tahun itu divonis bersalah oleh hakim saat menjalani persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Darurat Jadi 6 Minggu, Wakil Ketua DPR: Harus Dipikirkan Secara Matang

Adapun kesalahan Asep yakni masih melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB selama penerapan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.

"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara," kata hakim Gofur saat membacakan vonis dalam sidang virtual, Selasa (13/7/2021), dikutip dari Kompas.com.

"Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 20.00 malam."

Baca Juga: Langgar Jam Malam, Pujasera dan Kedai Kopi di Wilayah Duri Kosambi Jakbar Ini Disegel Satpol PP

Setelah vonis dijatuhkan hakim, Asep langsung menghampiri meja petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di ruang sidang Taman Kota Tasikmalaya.

Asep menegaskan memilih untuk dikurung tiga hari. Pilihan itu diambil karena dia tak punya uang untuk membayar denda yang jumlahnya sangat besar. 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU