> >

Pembunuh Wartawan di Siantar Tertangkap, Libatkan Oknum Anggota TNI

Kriminal | 25 Juni 2021, 03:25 WIB
Ilustrasi: pelaku tersangka borgol penjara tangkap (Sumber: Think Stock)

SIMALUNGUN, KOMPAS.TV - Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap Pemimpin Redaksi atau Pemred media online lassernewstoday, Mara Salem Harahap alias Marsal di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, didampingi Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin, mengatakan ada tiga pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Marsal.

Baca Juga: Pemred Media Online yang Tewas Ditembak Dinilai Kritis, Kerap Memberitakan Kasus Kejahatan

Adapun ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial YFP (31) dan S (57) yang merupakan warga Kota Pematangsiantar, dan A seorang oknum anggota TNI sebagai eksekutor.

Irjen Panca menjelaskan, pembunuhan terhadap Marsal dilatarbelakangi karena tersangka S sakit hati atas pemberitaan yang dibuat oleh korban Marsal.

Diketahui, media yang dipimpin Marsal memberitakan terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam milik tersangka S.

Menurut Kapolda Sumut, korban Marsal diduga memberitakan tempat usaha milik tersangka S karena permintaan jatah Rp12 juta per bulan atau 2 butir pil ekstasi per hari seharga Rp200.000 per butir tidak dipenuhi.

Baca Juga: Pemred Media Lokal di Sumatera Utara Tewas Diduga Ditembak Orang Tak Dikenal

Setelah muncul pemberitaan soal tempat usahanya disebut sebagai tempat peredaran narkoba, tersangka S kemudian memerintahkan orang suruhannya untuk memberi pelajaran kepada korban.

Korban Marsal lantas ditembak di paha kiri bagian atas. Tembakan itu mengenai pembuluh arteri sehingga menyebabkan pendarahan hebat. Korban tewas karena kehabisan darah saat perjalanan ke rumah sakit.

Panca menambahkan, dari hasil uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban ternyaya cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.

Baca Juga: Penembakan Wartawan, Wakil Ketua DPR: Alarm bagi Kebebasan Pers

Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif, satu senjata air softgun, mobil korban dan satu unit sepeda motor, dan parang.

Menurut Panca, kasus ini bisa terungkap berkat kerja sama Polda Sumut dengan Kodam Bukit Barisan.

Hal ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.

Baca Juga: Sindikat Pemerasan Narasumber Berkedok Wartawan Terbongkar, 4 Pelaku Dibekuk

Atas perbuatannya, para tersangka, dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Seperti diketahui, Mara Salem Harahap atau Marsal (42) ditemukan tewas dengan luka tembak pada Jumat, 18 Juni 2021, saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya.

Adapun rumah korban diketahui berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. (Ant)

Baca Juga: Pelajar Ditembak di Taman Sari, Ibu Korban: Gemetaran Lihat Darah Banyak, Berharap Pelaku Ditangkap

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU