Kompas TV regional berita daerah

Sindikat Pemerasan Narasumber Berkedok Wartawan Terbongkar, 4 Pelaku Dibekuk

Kompas.tv - 19 Juni 2021, 19:24 WIB
Penulis : KompasTV Jember

JEMBER, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Jember Jawa Timur akhirnya membongkar jaringan pelaku pemerasan narasumber dengan modus berkedok wartawan media on line. Pelaku yang sebelumnya 2 orang, bertambah menjadi 4 orang. Mereka mempunyai peranan berbeda dalam beraksi.

Kasus pemerasan yang dilakukan dengan modus menjadi wartawan media online terus bergulir. Satuan Reskrim Kepolisian Resor Jember kembali menangkap 2 pelaku lainnya, yang merupakan rekan 2 tersangka yang ditangkap sebelumnya.

2 pelaku sebelumnya, Mohammad Erwin yang berperan sebagai wartawan dan Abdullah yang berperan menjadi direktur media online ekspresi.

Sedangkan 2 tersangka tambahan, yakni Sunarto dan Abdul Ghani, keduanya sama-sama warga Kecamatan Jenggawah. Sunarto berperan sebagai pemimpin redaksi dan Abdul Ghani sebagai wartawan atau kontributor.

Sunarto dan Abdul Ghoni turut terlibat melakukan pemerasan kepada 2 orang tamu hotel, yakni E-Y dan D, warga Kecamatan Wuluhan. Namun saat penangkapan awal, pelaku Sunarto dan Abdul Ghoni berhasil melarikan diri. Keduanya kabur begitu melihat 2 rekannya, yakni Mohammad Erwin dan Abdullah ditangkap polisi.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan bahwa dalam aksinya, keempat pelaku berbagi peran, ada yang bertugas mencari sasaran korban, membuntuti korban, mengancam dan meminta uang kepada korban, lalu ada yang menerima uang dari korban.

Baca Juga: Penipuan dengan Modus Menyamar Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gadungan

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 5 unit telepon genggam yang berisi percakapan ancaman dan pemerasan, uang sebesar 2,3 juta rupiah dan satu unit mobil sebagai sarana kejahatan.

Polisi juga menemukan fakta baru, bahwa 3 dari 4 pelaku yang ditangkap ternyata pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus pemerasan dan penganiayaan. Artinya ketiga pelaku merupakan residivis, pelaku kejahatan kambuhan.  

Selanjutnya polisi akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk mengetahui keabsahan status keempat tersangka sebagai wartawan dan juga legalitas media online ekspresi, tempat mereka bekerja.

Akibat perbuatannya, mereka akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

#WartawanAbalAbal #Pemerasan #Narasumber #WartawanOnline



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x