> >

Camat Tanjung Raya: Revitalisasi Danau Maninjau Tidak untuk Menghilangkan Mata Pencarian Masyarakat

Sosial | 19 Juni 2021, 21:30 WIB
Pembudidaya sedang memberi makan ikan di karamba jaring apung di Danau Maninjau, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (11/2/2020).  (Sumber: Kompas.id/ Yola Sastra)

PADANG, KOMPAS.TV – Para pemilik keramba di Danau Maninjau, Agam, Sumatera Barat menolak pendataan yang dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan. Saat pendataan, sebagian besar pemilik karamba tidak berada di tempat dan masyarakat sekitar enggan memberikan informasi.

Terkait hal itu, Camat Tanjung Raya Handria Asmi mengatakan, adanya penolakan pemilik keramba ataupun masyarakat yang bekerja di keramba jaring apung (KJA) karena mereka tidak mendapatkan informasi lengkap. Asumsi yang beredar di masyarakat, semua keramba akan dibersihkan dari danau.

”Kami selalu menyampaikan melalui wali nagari ataupun dalam pertemuan dengan masyarakat, revitalisasi danau tidak bertujuan untuk menghilangkan mata pencarian masyarakat. Tujuannya untuk menyelamatkan danau dan memperbaiki perekonomian masyarakat,” kata Handria, dilansir dari laman Kompas.id (18/6/2021).

Menurut Handria, pengurangan jumlah KJA tidak akan dilakukan semena-mena, akan ada skala prioritas dalam penerapannya. Pemerintah tentu tidak akan menyentuh petani keramba skala kecil yang punya 10-15 keramba.

”Namun, kalau jumlah KJA-nya sudah sampai 300-400 petak, itu patut dipertanyakan. Apakah mereka mencari hidup atau mencari kaya?” tutur Handria.

Baca Juga: Tak Mau Alih Profesi, Pemilik Keramba Jaring Apung di Danau Maninjau Enggan Didata

Adapun, anggaran untuk pengalihan mata pencarian masyarakat itu diperkirakan sekitar Rp42 miliar dan dibebankan kepada Pemprov Sumbar dan Pemkab Agam.

Sementara itu, anggaran untuk menyelesaikan persoalan sedimentasi di dasar danau diperkirakan Rp237 miliar dari anggaran Kementerian PUPR.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam siaran pers Pemprov Sumbar, meminta upaya pengalihan mata pencarian masyarakat sekitar Danau Maninjau dari KJA ke profesi lain segera dilakukan agar percepatan revitalisasi danau bisa segera dimulai. Setelah alih profesi, baru dilakukan pengurangan KJA.

”Untuk percepatan, harus ada tenggat waktu yang jelas pada setiap langkah yang diambil dalam upaya revitalisasi Danau Maninjau ini. Kalau bisa, akhir bulan ini sudah bisa dimulai,” kata Luhut dalam rapat virtual dengan sejumlah kementerian, Gubernur Sumbar, dan Bupati Agam, Rabu (16/6/2021).

Berdasarkan penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia pada 2017, 90 persen penyebab pencemaran Danau Maninjau adalah akibat sedimen sisa pakan KJA. Daya dukung danau maksimal 6.000 petak KJA, sedangkan jumlahnya sekarang sudah jauh melampaui sehingga harus ada pengurangan.

Baca Juga: Upaya Revitalisasi Danau Maninjau Terkendala Penolakan Pemilik Keramba Jaring Apung

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU