Kompas TV regional sosial

Upaya Revitalisasi Danau Maninjau Terkendala Penolakan Pemilik Keramba Jaring Apung

Kompas.tv - 19 Juni 2021, 19:07 WIB
upaya-revitalisasi-danau-maninjau-terkendala-penolakan-pemilik-keramba-jaring-apung
Seorang petani mengeluarkan bangkai ikan yang menumpuk dari salah satu karamba jaring apung di Jorong Ambacang, Kanagarian Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (1/9/2016) sore. Sejak Jumat (26/8/2016) hingga Rabu (30/8/2016), terjadi kematian ikan nila dan mas secara massal di Danau Maninjau dengan total sekitar 600 ton. (Sumber: Kompas.id/ISMAIL ZAKARIA )
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

PADANG, KOMPAS.TV -  Pendataan jumlah dan pemilik karamba jaring apung di Danau Maninjau, Agam, Sumatera Barat, terkendala oleh penolakan sebagian besar pemilik keramba.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam, Edi Netrial, mereka sudah tahu tujuan pemerintah mendata karamba jaring apung (KJA) sebagai langkah awal mengurangi jumlahnya dan mengupayakan alih profesi.

Ketika dikunjungi ke lokasi, lanjut Edi, pemilik karamba tidak ada dan masyarakat sekitar ada yang tidak tahu pemiliknya. Selain itu, ada pula yang tidak mau memberikan informasi.

”Masyarakat semestinya paham dengan kondisi danau yang kualitasnya menurun. Dengan kualitas air yang menurun tentu kematian massal ikan terus terjadi, pemanfaatan danau sebagai obyek wisata juga tidak bisa digarap. Masyarakat kami harapkan tidak hanya memikirkan keuntungan mereka saja, tetapi juga memikirkan dampak ke depannya,” kata Edi.

Untuk itu, Edi menegaskan, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam sudah menyiapkan program alih profesi di bidang perikanan bagi masyarakat yang terdampak pengurangan KJA.

Baca Juga: Tak Mau Alih Profesi, Pemilik Keramba Jaring Apung di Danau Maninjau Enggan Didata

Profesi alternatif tersebut, misalnya, di bidang perikanan tangkap, budidaya perikanan (kolam), dan pengolahan.

Adapun, pendataan ulang KJA di Danau Maninjau dilakukan karena datanya masih simpang siur. Ada yang menyebut jumlahnya 12.000 petak, ada pula yang menyebut 17.000 petak.

Di lain sisi, pendataan tersebut sebagai upaya awal revitalisasi danau prioritas nasional mengingat setiap tahun terjadi kematian ikan massal di danau karena kelebihan daya dukung.

Bupati Kabupaten Agam meminta agar data dimutakhirkan hingga jelas pemilik dan alamatnya. Data tersebut menjadi dasar dalam mengambil kebijakan penataan danau yang termasuk 15 danau prioritas nasional ini.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau, daya dukung danau maksimal 6.000 petak karamba berukuran 5 x 5 meter.

Pemerintah tidak akan menghilangkan ataupun menghapuskan KJA di Danau Maninjau, tetapi menatanya sesuai daya dukung danau.

Baca Juga: Kapal Tongkang Tabrak Rumah dan Keramba Ikan Siap Panen, Warga Tuntut Ganti Rugi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x