> >

Pengakuan Oknum Polri: Lupa Lokasi dan Waktu Jambret karena Terlalu Sering Rampas Ponsel Bocah

Kriminal | 9 Juni 2021, 17:22 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

KUPANG, KOMPAS.TV - Anggota Ditpolairud Baharkam Polri, Bharatu HSR alias Heru terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Tamtama tingkat satu ini dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Jaha mengatakan, Bharatu (Bhayangkara Satu) Heru merupakan spesialis pelaku penjambretan telepon seluler atau ponsel.

Baca Juga: Sosok Polisi Penjambret Ponsel Anak-Anak: Berpangkat Bharatu, Bertugas di Ditpolairud Baharkam Polri

Dia ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 8 Juni 2021 sekitar pukul 02.00 Wita.

Penangkapan terhadap warga Jalan Jati RT 025/RW 005, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Itu berawal dari banyaknya laporan kasus penjambretan ponsel yang masuk ke Polres Kupang Kota. 

Dari laporan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi menangkap seorang penadah ponsel-ponsel hasil curian.

Selanjutnya, polisi mendapatkan informasi berupa petunjuk dari penadah itu yang mengarah kepada pelaku penjambretan.

Baca Juga: Kerap Menjambret Ponsel Anak-Anak, Anggota Polri Ditangkap Tim Buser di Rumah Pacarnya

Tim gabungan dari Buser Polres Kupang Kota dibantu Buser Polsek Oebobo berhasil mengidentifikasi identitas tersangka yang tak lain adalah Bharatu Heru. 

Tak hanya itu, tim tersebut juga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di Kota Kupang.

Selanjutnya, Bharatu Heru dibekuk di rumah pacarnya bernama Adhe di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Hasri dikutip dari Kompas.com pada Rabu, (9/6/2021).

Baca Juga: Penjambret Paksa Korbannya Berciuman Lalu Direkam dengan Kamera HP Hasil Rampasan

Saat diperiksa polisi, kata Hasri, tersangka Bharatu Heru mengakui perbuatannya telah melakukan penjambretan kepada sejumlah korban. 

Namun demikian, Bharatu Heru mengaku sudah lupa waktu dan lokasi ketika melancarkan aksinya karena terlalu sering aksi penjambretan yang dilakukannya.

Dalam melancarkan aksinya, pria berusia 29 tahun itu menargetkan anak-anak dan remaja sebagi korban penjambretan.

Sebab, mereka hanya bisa pasrah ketika ponselnya dibawa kabur. 

Baca Juga: Oknum Polisi Tertangkap Basah Tidur dengan Istri Orang, Polda Maluku Pastikan Beri Sanksi Tegas

Setelah berhasil melarikan ponsel milik korban, Bharatu Heru menjualnya ke beberapa rekannya yang jadi penadah.

Setelah mendapatkan uang dari penjualan ponsel rampasan tersebut, Bharatu Heru mengaku menggunakan uangnya untuk pesta minuman keras dan foya-foya.

Atas perbuatan yang dilakukannya itu, kini Bharatu Heru sudah ditahan di Mapolres Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Oknum Polisi Ditangkap, Komentar Negatif Soal KRI Nanggala

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU